Pada tahun politik yang saat ini sedang berlangsung, kita dihebohkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Yang mana membuat gempar tubuh MK, dimana adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK sehingga dilaporkan ke Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna diperiksa lebih lanjut.
Ngomongin tentang MKMK, apa sih wewenang MKMK, yuk simak penjelasan berikut:
Menurut Pasal 3 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, wewnang dari MKM adalah :
- Majelis Kehormatan berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah.
- Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
- Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dicatat dalam e-BRLTP.
- Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai pemeriksaannya, dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari kerja berikutnya.
Demikianlah yang menjadi wewenang Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Semoga membantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H