Mohon tunggu...
Ekky
Ekky Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kafe Pinggir Kali

14 April 2016   09:48 Diperbarui: 14 April 2016   10:06 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="koleksi pribadi KPK(kafe pinggir kali sungai Surabaya )[/caption]KPK

Kafe Pinggir Kali

Menikmati suasana Surabaya dari pinggir kali memberikan sensasi tersendiri. Apalagi, ditemani suguhan makanan dan minuman yang menggoda hati. Pas di Latar Ombo, Kafe Pinggir kali  yang terletak di dekat pintu air (rolak) Gunungsari. Kafe Pinggir Kali atau yang kondang dengan nama KPK adalah inisiatif Lembaga Swadaya Masyarakat Konsorsium Lingkungan Hidup (LSM KLH) untuk mendukung keswadayaannya. Berdiri di area lebih dari lima ribu meter persegi yang mereka sewa dari Perusahaan  Umum Jasa Tirta I. “ Keuntungan bersih kami rata, rata tiga puluh juta per bulan. Dan itu untuk mendukung operasional kegiatan  KLH,” tutur Imam Rohani Direktur LSM KLH, saat ditemui SP di atas Sungai Kali Surabaya.

Sesuai namanya, KLH merupakan wadah dari berbagai stakeholder yang peduli kelestarian lingkungan.   Sejak lahir Tahun 2001, aktif dalam proses pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Wilayah pantaunya meliputi wilayah Provinsi Jawa Timur. Yang paling menonjol, LSM ini konsen terhadap kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas dan Kali Surabaya serta anak sungai yang lain.  “ Kami memiliki patroli air untuk pengawasan industri yang membuang limbah cair di Kali Surabaya,”  jelas  Imam Rohani yang juga tercatat sebagai salah satu Pokja Kongres Sungai Indonesia II di Jatim. 

Keseriusan dan keistiqomahan KLH membuahkan hasil di kisaran November 2008. Mereka berhasil menjalin  kesepakatan (MoU) penagawasan Kali Surabaya bersama Perum Jasa Tirta (PJT) I, Bapedalda Jatim (kini BLH Jatim), dan Polwiltabes Surabaya (kini Polrestabes Surabaya). Dari MoU itu, Konsorsium LH sebagai LSM penggagas menjadi pengawal terbentuknya Tim Patroli Air Terpadu Jatim, disepakati untuk terus bertugas mengawasi pencemaran di DAS Kali Surabaya  dan  Brantas. Kegigihan  tim selama proses penegakan hukum pelanggaran lingkungan, sehingga kerap dipercaya menjadi saksi ahli oleh lembaga hukum.  “ Bahkan, tak sedikit yang telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya. Di antaranya, RPH Kota Surabaya dengan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta, PT Suparma vonis denda Rp 90 juta, UD Sumber Agung vonis hukuman percobaan 1,5 tahun denda Rp 5 juta, PT Alu Aksara Pratama vonis hukuman percobaan 1,5 tahun denda Rp 3 juta,” papar Imam Rohani.  

“Selain melakukan proses penegakan hukum, LSM KLH juga sering menyelenggarakan berbagai even kegiatan lingkungan, ” timpal Afrizal, Humas LSM KLH. Dia mencontohkan bentuk kegiatan  seperti Peringatan Hari Air Sedunia tiap 22 Maret, Hari Bumi 22 April, dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni. Kemasannya seperti  Lomba Mewarnai bagi siswa TK dan PAUD, lomba menulis surat tentang Kali Surabaya untuk Gubernur Soekarwo, dan Pekan Ruwatan Kali Surabaya yang telah dicanangkan Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf setiap peringatan hari Air Sedunia 22 Maret.

LSM yang beralamatkan di Jalan Karah Surabaya itu juga dipercaya sebagai pembina kader Garda Lingkungan yang dibentuk oleh Badan Lingkungan Hidup Jatim. Bahkan diberbagai even yang digelar, seperti saat Inspeksi mendadak (sidak)  Patroli Air Terpadu dan penanaman pohon di bantaran Kali Surabaya.  Pembinaan dan penyuluhan bagi warga masyarakat terkait kepedulian terhadap lingkungan juga kerap dilakukan, yang bertujuan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat khususnya akan pentingnya pengelolaan sumber daya air dan lingkungan bagi kehidupan bersama. Bagaimana LSM Anda?[caption caption="koleksi pribadi KPK Kafe Pinggir Kali Sungai Surabaya"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun