Mohon tunggu...
Silafatul Hikmawati
Silafatul Hikmawati Mohon Tunggu... Guru - Guru kelas

Olah raga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mitos dan Fakta ( Benarkah Ijazah S1 PIAUD Tidak linier????)

7 Januari 2025   21:43 Diperbarui: 7 Januari 2025   21:43 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa PIAUD IAI AT -Taqwa Bondowoso

Seiring perkembangan pendidikan di Indonesia, Institut Agama Islam (IAI) At-Taqwa Bondowoso meluncurkan Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) angkatan pertama tahun 2024. Hal ini membuka jalan bagi pendidikan berkualitas berbasis islam dan mencetak pendidik yang profesional serta berkualitas berlandaskan Ahlussunnah Wal Jamaah.

Saat ini Program Studi PIAUD sedang menghadapi dilema. Belakangan beredar informasi yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan lulusan S1 Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) bahwa ijazah mereka tidak diakui untuk mengajar di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB), melainkan hanya berlaku di Raudatul Athfal (RA). "Isu ini tidaklah benar", sanggah Kaprodi PIAUD IAI At-Taqwa Bondowoso Ibu Kurniah Astutik, M.Pd.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Dosen PIAUD Ibu Nurhalimah Hakiki, M.Pd bahwa lulusan PIAUD juga bisa terdaftar pada Dapodik di Dinas Pendidikan. "Contohnya saja Bu Kiki" ujar beliau yang pernah mengajar di TK Alifiya. Tak ketinggalan Ustad Fauzil Adhim, M.SI dan Ibu Hj Mufida Gunawati, M.Pd sebagai dosen PIAUD juga menambahkan tentang dasar hukumnya.

Dalam pernyataan resmi, Rektor IAI At-Taqwa Bondowoso Dr. Suheri, M.Pd menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kualitas pendidikan. "Kami siap berkomitmen dan bertanggung jawab atas lulusan Prodi PIAUD di IAI At-Taqwa Bondowoso" ujar beliau.

Dasar Hukum

Undang - undang Republik Indonesia no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. PIAUD merupakan bagian pendidikan dasar.

Pengakuan Ijazah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 12 menyatakan guru wajib memiliki kualitas akademik minimal (S1) atau Diploma IV. Tidak ada ketentuan yang membatasi S1 PIAUD hanya untuk RA.

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 menyatakan bahwa guru PIAUD harus memiliki kompetensi dalam bidang pendidikan anak usia dini, tanpa membatasi lembaga pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun