Mohon tunggu...
Tri Pauzi Bachtiar
Tri Pauzi Bachtiar Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Lonely person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tilang Manual Jauh Lebih Efektif Dibanding Tilang Elektronik ETLE, Ini Alasannya

24 Oktober 2022   21:31 Diperbarui: 25 Oktober 2022   16:17 1071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: foto pribadi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa kepolisian akan mengedepankan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam menindak suatu pelanggaran yang terjadi di lalu lintas.

Instruksi tentang larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2002, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat ini ditandatangani langsung oleh Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sementara itu meski sudah adanya surat instruksi tentang larangan tilang manual, operasi simpatik akan tetap di selenggarakan dengan tujuan hanya untuk menegur, memberikan edukasi dan sosialisasi tentang aturan baru ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melanggar dan tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Salah satu alasan penerapan tilang elektronik (ETLE) ini adalah untuk menekan angka pungutan liar atau pungli yang masih terjadi di banyak daerah. Hal itu dikarenakan adanya negosiasi yang terjadi pada tempat operasi antara petugas dan pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Sistem tilang elektronik (ETLE) ini dinilai cukup efektif dalam memberantas pelanggaran yang sering terjadi oleh para pengguna jalan. Tidak hanya itu, tilang elektronik ini juga menciptakan peningkatan kedisiplinan berlalu lintas bagi para pengendara.

Namun dibalik itu, ada beberapa kekurangan dalam sistem tilang elektronik ini. Salah satu contohnya adalah pemberian surat tilang yang tidak seharusnya terjadi. Hal ini dikarenakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pengendara yang mengganti nomor polisi kendaraannya dengan nomor polisi kendaraan lain yang memiliki jenis dan warna yang sama.

"Saya dikirimi surat tilang karena melanggar aturan lalu lintas. Namun saya tidak merasa melakukan hal itu dan juga gambar yang ada dalam surat tilang tersebut bukan saya melainkan orang lain. Memang betul plat nomor kendaraannya sama seperti saya tapi saya tidak berkendara pada hari itu", ujar Solihin.

Hal tersebut tentunya dapat merugikan banyak pihak. Salah sasaran dalam tilang elektronik ini menjadikan tingkat efektifitas sistem itu sendiri menjadi berkurang. Sehingga sistem tilang elektronik ini harus diperbaiki lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun