Mohon tunggu...
Siko Wiyanto
Siko Wiyanto Mohon Tunggu... Pegawai Negeri Sipil -

Seorang hamba Allah, seorang suami, dan seorang PNS.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kritik atas Pelaksanaan Audit Kinerja Pemerintah

10 Mei 2013   21:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:47 5260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Audit Kinerja adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi atau kegiatan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang diinginkan, serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait. Audit kinerja dilakukan oleh baik auditor internal maupun auditor eksternal. Dalam audit sektor pemerintahan, auditor eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Auditor Internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah.

Pada umumnya proses audit kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Semua proses tersebut diatur dalam standard audit/standard pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No.1 tahun 2007 untukmelaksanakan audit kinerja. Sementara itu Aparat Pengawas Internal Pemerintah menggunakan Permenpan Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Kelemahan audit yang dilakukan aparat internal pemerintah salah satunya dari adanya kelemahan pada standardnya, khususnya pada proses pelaksanaannya. Pelaksanaan Audit Kinerja terdiri dari Pengumpulan dan Pengujian bukti audit, Penyusunan kertas kerja audit, Pengelolaan Temuan Audit, dan Penyusunan dan Pengkomunikasian Temuan Audit.Permenpan Nomor : Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Pelaksanan Audit kinerja terdapat terdiri dari Pengumpulan dan Pengujian Bukti, Pengembangan Temuan, Dokumentasi

Pengumpulan Bukti Audit

“Auditor harus mengumpulkan dan mengujibukti untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit kinerja.”

Dalam teknik-teknik audit, dijelaskan dalam Permenpan tersebut tidak dijelaskan secara sistematis. Meski demikin, auditor perlu membuka wawasan dan pikirannya untuk mengembangkan diri dalam mencari bukti audit. Perlu ditekankan lagi bahwa standard yang dibuat Permenpan ini adalah umum sedangkan entitas yang menjadi stakeholder aparat pengawas internal pemerintah memiliki kharakteristik yang khas. Seperti contoh APIP di Kementerian Pekerjaan Umum, observasi dan check fisik sangat penting untuk melihat output dari kinerjanya.

Selain itu, pemeriksa harussecara jelas menggambarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang digunakan. Penjelasan ini harus mengidentifikasi: (1) asumsi signifikan yangdibuat dalam melaksanakan pemeriksaan tersebut; (2) teknik pembandinganyang diterapkan; (3) kriteria yang digunakan; dan rancangan uji-petik danpenjelasan atas alasan terpilihnya rancangan tersebut. Permenpan Nomor : Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, penekanan itu malah ada pada penyusunan dokumen bukan pada pengumpulan bukti.

Pengembangan Unsur-Unsur Temuan

Dalam permenpan, tidak dijelaskan mengenai komunikasi dengan entitas. Padahal ini penting agar bukti dapat diklarifikasi dengan jelas.

Dalam peraturan itu tidak dijelaskannya unsur-unsur temuan yang terdiri dari kondisi, kriteria, akibat, dan sebab. Hal ini penting agar dapat dirumuskan tindakan yang tepat bagi perbaikan kinerja entitas yang diperiksa.

Langkah-Langkah Pengembangan temuan audit yang baik adalah

1.Kenali fakta atau kondisi secermat mungkin

2.Tetapkan criteria yang sesuai bagi entitas

3.Tentukan apakah ada perbedaan signifikan antara kondisi dan criteria yang akan menghasilkan temuan audit

4.Identifikasi dampak yang ditimbulkan oleh temuan audit

5.Adakan analisis hubungan antara penyebab, kondisi, dan akibat

Penggunaan Tenaga Ahli

Dalam Standard dari Permenpan, “Auditor dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapatkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan. Untuk memahami apakah hasil kerja tenaga ahlidapat mendukung kesimpulan auditnya, auditor harus mempelajari metode atau asumsi yang digunakan oleh tenaga ahli tersebut.”

Tidak dijelaskan bagaimana bentuk para ahli tersebut. Penggunaan Konsultan, audit kinerja merupakan pekerjaan yang sifatnya rumit dan multidisiplin ilmu. Bisa jadi auditor yang ada kurang atau menguasai entitas yang akan diauditnya. Seperti bidang kesehatan, auditor bisa melibatkan ahli kesehatan untuk ikut memeriksa entitas tersebut. Menurut I Gusti Agung Rai (2008) ada dua cara yang digunakan dalam menggunakan konsultan, pertama, pertan tenaga ahli adalah membantu pihak auditor dalam menyelidiki masalah agar dapat ditarik suatu simpulanguna memberikan penilaian yang obyektif. Posisinya berada di luar struktur lembaga audit. Cara kedua adalah, peranan tenaga ahli dan konsultan adalah sebagai staf langsung dari tim yang diberi tugas audit sehingga posisinya berada dalam struktur lembaga audit.

Kertas Kerja Audit

Dalam Permenpan Nomor : Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tidak terdapat prinsip-prinsip umum penyusunan kertas kerja audit. Adapun prinsip-prinsip umum ini antara lain.

1.Kertas Kerja Audit harus memiliki tujuan.

Artinya kertas kerja audit harus benar-benar bermanfaat agar terhindar dari pemborosan tenaga dan biaya.

2.Menghindari pekerjaan menyalin

Kertas kerja audit harus dibuat dengan mencantumkan ringkasan-ringkasan dan fotokopi sebagai lampiran. Kertas kerja mengungkapkan segala sesuatu dari proses audit dan bukan isi dokumen temuan audit.

3.Memuat prosedur yang dijalankan

Kertas kerja adalah record auditor mengenai apa saja yang telah dilakukannya. Hal ini untuk mempermudah review oleh supervisor dan melakukan evaluasi terhadap audit yang sudah dilakukannya.

4.Tidak meninggalkan pertanyaan dalam keadaan yang tidak terjawab.

Sedapat mungkin pertanyaan dalam kertas kerja audit terjawab agar tidak menimbulkan kesan yang tidak baik bagi auditor.

Komunikasi dengan auditee

Dalam standard permenpan, tidak ada standard yang mengatur mengenai keharusan untuk mengkomunikasikan temuan dengan auditee. Praktik yang berlaku di internasional. Temuan audit itu menjadi kertas diskusi. Auditor tetaplah pihak yang kurang mengetahui apa yang tengah terjadi pada entitias yang diperiksanya. Bisa jadi temuan yang ada merupakan akibat dari sesuatu yang wajar. Komunikasi ini penting agar tetap terjalin hubungan yang baik antara auditor dan auditee. Komunikasi juga merupakan mekanisme check and balance sehingga kualitas audit terjaga.

Referensi:

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No.1 Tahun 2007 tentang Standard Pemeriksaan Keuangan Negara

Permenpan Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Bappenas. Penyempurnaan Sistem Manajemen Akuntabilitas Kinerja Kementerian PPN/Bappenas

Rai, I Gusti Agung. 2008. Audit Kinerja Pada Sektor Publik. Salemba Empat. Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun