Mohon tunggu...
Siko Dian Sigit Wiyanto
Siko Dian Sigit Wiyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Pranata Humas Ahli Muda

Praktisi Humas Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlunya Dukungan Semua Pihak agar Perlinsos Tepat Sasaran

31 Desember 2022   20:34 Diperbarui: 31 Desember 2022   20:49 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah tak henti-hentinya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kemiskinan, salah satunya dengan balanja perlindungan sosial atau perlinsos. Per 14 Desember 2022, dari APBN 2022, realisasi perlinsos (reguler) yang sudah direalisasikan oleh pemeirintah sebesar Rp390 triliun. 

Sedangkan untuk realisasi bantuan realisasi tambahan Rp sebesar Rp23,1 triliun. Perlinsos reguler terdiri dari Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, Bantuan Tunai PKL WN dan BLT Desa. Sedangkan Realisasi Bantuan tambahan terdiri dari BLT BBM, Bantuan Subsidi Upah, dan Dukungan APBD.

Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Saat ini terdapat 10 juta PKH. Jumlah yang sudah direalisasikan sebanyak Rp28,3 Triliun dari APBN 2022. Peran PKH adalah untuk memberikan akses bagi keluarga miskin terutama ibu dan anak ke berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Di Indonesis PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng diberikan kepada masyarakat miskin untuk menjaga daya beli mereka khususnya minyak goreng. BLT ini mulai diberikan saat harga minyak goreng meningkat saat menjelang lebarang. Saat ini penerima BLT Minyak goreng yakni 23,9 juta penerima. Sedangkan dana yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui APBN 2022 sebanyak Rp7 Triliun.

Kartu sembako atau dengan kata lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan yang diberikan oleh masyarakat kepada masyarakat miskin melalui mekanisme perbankan (bps.go.id). Untuk kartu sembako pemerintah sudah merealisasikan Rp44,5 triliun untuk 18,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat. 

Pemerintah meluncurkan Bantuan Tunai Pangan bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung (PKLW). Bantuan ini menyasar 2,5 juta PKLW, utamanya usaha makanan. Per 14 Desember 2022, dana yang sudah direalisasikan untuk bantuan ini sebesar Rp1,3 triliun untuk 2,1 juta penerima. Selain itu ada Bantuan Langsung Tunai Desa Rp26,4 triliun yang sudah direalisasikan Rp26,4 triliun untuk 7,5 juta Keluarga Penerima Manfaat.

Sudah jelas bahwa pemerintah sudah dan terus bekerja keras untuk mengentaskan kemiskinan sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Namun hal ini harus dibarengi dengan kerjasama dengan semua pihak. Pendataan adalah hal krusial. Integritas dimulai dari masyarakat dan pengurus desa dan kelurahan untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan perlinsos ini. Jangan sampai seperti yang sudah-sudah banyak masyarakat mampu mendapatkan perlinsos. Lebih mengagetkan lagi jika penerima perlinsos tersebut ternyata sudah meninggal. Di sisi lain, banyak masyarakat miskin akhirnya tidak mendapatkan perlinsos karena tidak mendapatkan informasi.

Intinya pengawasan siapa yang boleh dan tidak boleh mendapatkan perlinsos di lapangan harusnya tidak hanya dari pengurus RT saja. Harus ada sistem berlapis. Misalnya pemerintah daerah dapat melakukan sidak atau audit rutin. Audit juga dapat dilakukan dengan sistem elektronik, mencocokkan Nomor Indek Kependudukan penerima perlinsos atau bansos ke NIK data kependudukan di dukcapil. Variabel yang bisa dicocokkan adalah profesi, pajak kendaraan bermotor, dan bisa juga pajak bumi dan bangunan. 

Namun tidak selesai di sana. Pemerintah daerah khususnya dinas sosial dapat melakuka cross check ke tempat domisili orang-orang yang ditengarai tidak layak menerima bansos. Selain itu, dinas sosial perlu membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima aduan bagi siapa saja yang seharusnya layak tapi tidak masuk sebagai penerima bansos.

Siko Dian Sigit Wiyanto
Pranata Humas Ahli Muda

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun