Mohon tunggu...
Si Klungsu
Si Klungsu Mohon Tunggu... -

pemerhati masalah perkereta apian..

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PT. KAI Menyerobot Hak Warga

21 Juni 2014   19:11 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:53 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14033273611633696072

Berdasarakan pengakuan pejabat pendaftaran tanah di BPN kab. Kendal, bahwa tanah persil blok 34 yang terletak di selatan Stasiun Weleri di desa Karang Dowo dusun Karang Anyar kab. Kendal tersebut semenjak diberlakukannya UU pokok agraria UU no 5 th 1960 hingga sekarang belum ada yang mengajukan pendaftaran untuk konversi dari hak eigendom verponding ke sertifikat tanah. Maka dari itu seyogyanya warga yang mendiami tanah persil di blok 34 tersebut untuk segera mendaftarkan atas dasar pajak verponding yang telah dibayarkan kepada negara. Hal ini dikuatkan juga dengan keterangan kepala desa yang menunjukan denah desa dan panelah desa, yang memang disitu persil blok 34 merupakan tanah tak bertuan alias tanah negara. Dan sampai saat ini pihak Desa tidak pernah merasa dihubungi tentang pendaftaran konversi dari PT. KAI, sehingga atas keterangan pihak Desa membuat yakin warga bahwa sertifikat hak pakai no. 1 yang ditunjukkan PT. KAI adalah klaim sepihak.

[caption id="attachment_312141" align="aligncenter" width="518" caption="gambar desa yang dikeluarkan jaman belanda...."][/caption]

Di sertfikat yang ditunjukkan PT. KAI itu pula muncul kejanggalan2 diantaranya :

1. sertifikat didaftarkan pada 31 Desember 1987 dan ditetapkan tanggal 17 februari 1988, padahal sebagaimana kita ketahui mengurus sertifikat pada waktu itu bisa memakan waktu dari 1 - 2 tahun.

2. Sebagai pejabat yang berwenang adalah Kepala BPN setempat, namun tidak ditemukan tanda tangannya di buku sertifikat tersebut dan hanya pejabat pendaftaran tanah pada waktu itu.

3. Gambar situasi tidak berskala dan tidak ditunjukkan batas2nya dengan jelas sehingga notarispun tidak bisa membaca gambar tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun