Mohon tunggu...
Si Klungsu
Si Klungsu Mohon Tunggu... -

pemerhati masalah perkereta apian..

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PT KAI Melanggar Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2007

21 Juni 2014   14:09 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:55 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1403309339377195326

Dalam hal pelayanan terhadap orang yang berkebutuhan khusus ( penyandang cacat ) di stasiun Senen, PT.KAI tidak melaksanakan ketentuan perundangan seperti yang tertuang pada pasal 54 ayat 1 huruf a UU no 23 th 2007 tentang fasilitas yang harus disediakan penyelenggara sarana kereta api terhitung sejak diundangkan hungga saat ini. Padahal layanan tersebut sangat dibutuhkan sekali seperti yang terlihat pada gambar yang berhasil diambil penulis di tangga keluar emplasen kedatangan.

[caption id="attachment_312105" align="aligncenter" width="576" caption="terlihat orang yang tidak sempurna jalannya sedang menaiki tangga dengan susah payah, lalu bagaimana dengan pemakai kursi roda?"][/caption]

Pasal 54

(1) Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun

penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(3) huruf a paling rendah dilengkapi dengan fasilitas:

a. keselamatan;

b. keamanan;

c. kenyamanan;

d. naik turun penumpang;

e. penyandang cacat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun