Dalam hal pelayanan terhadap orang yang berkebutuhan khusus ( penyandang cacat ) di stasiun Senen, PT.KAI tidak melaksanakan ketentuan perundangan seperti yang tertuang pada pasal 54 ayat 1 huruf a UU no 23 th 2007 tentang fasilitas yang harus disediakan penyelenggara sarana kereta api terhitung sejak diundangkan hungga saat ini. Padahal layanan tersebut sangat dibutuhkan sekali seperti yang terlihat pada gambar yang berhasil diambil penulis di tangga keluar emplasen kedatangan.
[caption id="attachment_312105" align="aligncenter" width="576" caption="terlihat orang yang tidak sempurna jalannya sedang menaiki tangga dengan susah payah, lalu bagaimana dengan pemakai kursi roda?"][/caption]
Pasal 54
(1) Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun
penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3) huruf a paling rendah dilengkapi dengan fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. kenyamanan;
d. naik turun penumpang;
e. penyandang cacat;