Salah satu diantara kewajiban tersebut adalah syarat berbadan hukum Indonesia, kewajiban bertransaksi menggunakan mata uang rupiah dan harus penempatan dana pada sistem perbankan Indonesia. Selanjutnya perusahaan fintech dihimbau untuk mematuhi ketentuan antara lain pengelolaan risiko secara memadai. terakhir, perusahaan fintech juga harus mengedepankan perlindungan konsumen dan proteksi data dan informasi serta mengupayakan efisiensi transaksi.
Selain mengamati dan mengawasi pengembangan layanan fintech, Bank Indonesia juga turut mendukung perkembangan fintech di Indonesia lewat pendirian fintech officepada bulan Oktober 2016. Fintechoffice tesebut akan memberi pendampingan kepada fintech guna mengembangkan bisnis, selain itu, perusahaan fintech juga akan diberi pengetahuan mengenai kebijakan moneter dan makroprudensial di Indonesia. Inisiatif BI lainnya adalah mendirikan inkubator pengembangan fintech yang berperan sebagai regulatory sandbox, di mana bank sentral memantau perkembangan fintech sesuai dengan koridor yang ada.
Melalui strategi pengembangan dan didukung oleh regulasi yang handal tersebut di atas, maka diharapkan industri fintech di Indonesia dapat berkembang pesat untuk memberikan pelayanan terbaik pada nasabah, namun juga tetap mengikuti koridor yang berlaku sehingga melalui upaya ini maka industri fintech Indonesia menjadi tidak hanya handal, namun juga secure.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H