Mohon tunggu...
Akhmad Ginulur
Akhmad Ginulur Mohon Tunggu... -

Professional Brainwaster

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengoptimalkan Ibadah di Bulan Ramadhan dengan Pola Konsumsi Islami

20 Juni 2016   08:22 Diperbarui: 20 Juni 2016   08:37 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan suci Ramadhan telah kembali tiba, seluruh umat muslim bersukacita dalam menyambut bulan yang penuh ampunan dan barokah ini. Selain diwajibkan meninggalkan makan minum sejak fajar hingga terbenam matahari,  umat islam juga diperintahkan untuk senantiasa menjaga hawa nafsunya, termasuk nafsu yang dikategorikan oleh ulama legendaris Indonesia, Syaikh Muhammad Nawawi sebagai nafsu Al-Hirsh atau sifat tamak dan rakus.

Dengan berdasarkan pada pendapat tersebut, maka seharusnya selama bulan Ramadhan konsumsi yang dilakukan umat muslim dapat lebih terjaga dan tidak berlebih-lebihan. Namun demikian terdapat kontradiksi antara praktik fikih dan ekonomi selama bulan Ramadhan.

Berdasarkan data dalam 3 tahun terakhir, nilai konsumsi rumah tangga selalu saja melonjak pada bulan Ramadhan, baik konsumsi bahan makanan, sandang maupun jasa. Fenomena ini dapat kita amati pada lingkungan sekitar kita: warung-warung penjaja panganan tajil tidak pernah sepi pembeli, hingar bingar di pasar semakin riuh dan pengunjung pusat perbelanjaan membludak.

Eskalasi konsumsi tanpa diikuti oleh peningkatan pasokan barang berdampak pada melonjaknya inflasi (kenaikan harga barang secara serentak) yang terjadi secara persisten setiap bulan Ramadhan. Melalui koordinasi dengan berbagai institusi, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) senantiasa mengupayakan kecukupan pasokan, namun apabila tingkat konsumsi masyarakat tetap tidak terkendali, maka upaya pengendalian harga di Aceh tidak berjalan optimal.

Ada banyak alasan, mengapa tingkat konsumsi masyarakat di bulan Ramadhan cenderung melonjak tajam. Sebagian beralasan “menumpuk” energi saat sahur agar tetap segar sepanjang hari dan “balas dendam” dengan makan sebanyak-banyaknya pada saat berbuka untuk memuaskan perut yang lapar. Beberapa beranggapan bahwa terdapat kewajiban untuk mengenakan pakaian serba baru saat menyambut Idul Fitri. Beberapa berpendapat bahwa peningkatan belanja di bulan Ramadhan adalah suatu hal yang wajar karena terjadinya surplus kekayaan seiring dengan pencairan bonus hari raya.

Fenomena ini mengakibatkan makna Ramadhan menjadi terdistorsi. Ibadah puasa yang seharusnya dimaknai sebagai upaya pembelajaran untuk menahan nafsu, namun malah menyeret kita  untuk mengkonsumsi secara berlebih-lebihan dan akhirnya berujung pada kemubaziran. Padahal konsumsi yang berlebihan adalah sifat yang tidak disukai oleh Allah SWT sebagaimana difirmankan dalam Qs. Al Araf; 31: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.

Menurut Imam Ghazali dan Shatibi, pemenuhan kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan dan papan sejatinya dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan ibadah. Namun jika kita mengkonsumsi kebutuhan dasar tersebut secara berlebihan maka akan menjadi kontraproduktif dengan tujuan akhir tersebut. Makan secara berlebihan saat berbuka puasa seringkali menyebabkan kita mengantuk dan malas untuk melaksanakan ibadah. Mengkonsumsi pakaian secara berlebihan dapat menjerumuskan umat pada perilaku ujub dan tabarujj (berlebihan dalam  berhias) yang  dilarang oleh Allah SWT.

Jika ditinjau dari sisi filsafat normatif, kegiatan mengkonsumsi berlebihan untuk memaksimalkan kebahagiaan atau mengurangi kebahagiaan termasuk ke dalam pola konsumsi utilitiarisme yang merupakan salah satu cabang dari aliran pemikiran hedonisme yang berorientasi kepentingan dunia saja. Sebagai umat muslim, kita hendaknya membentuk pola konsumsi yang islami, yaitu pola konsumsi yang berorientasi tidak hanya pada aspek duniawi, namun juga memperhatikan aspek pencapaian di akhirat.

Konsumsi kebutuhan dasar yang dilakukan pada pola konsumsi islami dilakukan secara secukupnya, tidak berlebihan dan menghindari kemubaziran dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas ibadah kita kepada Allah SWT. Mengkonsumsi panganan berbuka secara cukup dan tidak berlebihan seyogyanya dapat meningkatkan energi untuk melaksanakan ibadah di kala malam seperti shalat tarawih, mengkaji Al-Quran dan shalat malam. Paradigma berpakaian pun tidak harus selalu berorientasi menggunakan baju baru, namun cukup menggunakan pakaian yang indah dan layak dan wewangian bagi pria.

Ajaran islam juga telah menyediakan 3 instrumen penting sebagai outlet konsumsi yang berorientasi kepada akhirat, yaitu Zakat, Infaq dan Shadaqah. Mayoritas masyarakat masih menganggap ketiga hal tersebut di atas sebagai beban. Namun dalam sudut pandang lain, Zakat, Infaq dan Shadaqah dapat dipandang sebagai aktivitas konsumsi untuk memenuhi kebutuhan umat muslim. Selayaknya pangan dan sandang yang merupakan kebutuhan dasar bagi manusia untuk melangsungkan kehidupan dan kebahagiaan di dunia, zakat, infaq dan shadaqah juga dapat dianggap sebagai upaya konsumsi untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam mencapai kebahagiaan di akhirat.

Sebagaimana dijelaskan dalam teori Pareto, setiap rumah tangga memiliki pilihan untuk mengalokasikan resource / hartanya dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kebahagiaannya.  Dengan pola konsumsi islami yang menyeimbangkan alokasi harta untuk aspek duniawi dan aspek akhirat seperti telah dijelaskan di atas, Insya Allah umat Islam terhindar dari kerakusan yang hanya mementingkan kepuasan didunia akan mencapai kepuasan maksimum dalam bentuk kebahagiaan didunia dan akhirat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun