Pengusaha solar Donny Widjaja alias Denny Kriswanto dikabarkan melakukan penggelapan dana. Peristiwa penggelapan dana yang dilakukan Donny Widjaja alias Denny Kriswanto bermula dari Donny Widjaja bertemu relasi bisnisnya untuk menawarkan usaha pembelian minyak Solar/High Speed Diesel (HSD) dengan keuntungan yang cukup besar. Donny Widjaja dengan lihainya menawarkan usaha solar kepada relasinya dan meminta uang 6,9 Milyar Rupiah sebagai modal awal. Donny Widjaja meminta uang tersebut guna pembelian minyak solar/High Speed Diesel (HSD) sebanyak 1.000.000 (satu juta) liter.
Awalnya usaha yang dijalankan Donny Widjaja alias Denny Kriswanto berjalan dengan lancar. Donny mulai memberikan keuntungan kepada relasi bisnisnya atas modal usaha itu sebanyak 4 kali. Keuntungan itu didapat terakhir pada bulan Mei 2019. Namun setelah bulan Mei 2019 relasi bisnis Donny sama sekali tidak pernah menerima kembali keuntungan yang dijanjikan oleh Donny Widjaja. Orang yang berbisnis dengan Donny mencoba menanyakan perihal keuntungan yang telah dijanjikan tiap bulannya. Donny Widjaja berusaha meyakinkan bahwa usaha jual beli solar masih berjalan dengan baik.
Relasi bisnisnya menganggap Donny Widjaja sebagai teman baik seperti keluarga, sehingga mereka agak melunak ketika Donny meyakinkan bahwa usaha solar yang dikelola Donny WIdjaja masih berjalan. Tetapi seiring waktu relasi Donny Widjaja merasa penggunaan uang tersebut tidak benar. Mereka merasa uangnya disalahgunakan dan tidak sesuai dengan proposal awal yang ditawarkan oleh Donny Widjaja. Relasi bisnis Donny tentu meminta uangnya kembali, namun oleh Donny Widjaja uang tersebut hingga sekarang tidak dikembalikan. Atas dasar itulah Donny Widjaja alias Denny Kriswanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Donny Widjaja melakukan penggelapan dana untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya. Uang yang seharusnya digunakan untuk perputaran bisnis oleh Donny digunakan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri. Donny Widjaja telah melakukan satu tindakan yang melanggar hukum dan harus segera diproses menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia agar dalam dunia bisnis tidak ada lagi orang-orang jahat seperti Donny Widjaja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H