Mohon tunggu...
Wisnu Adhitama
Wisnu Adhitama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jalani hidup hari ini dan rencanakan besok dan kedepan untuk berbuat sesuatu

Writer on sihitamspeak.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perlukah Perkembangan Kasus dibeberkan?

3 Agustus 2015   04:35 Diperbarui: 3 Agustus 2015   07:30 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) kadang merasa aneh dengan pertelevisian di Indonesia pada belakangan hari ini. Kebebasan pers dan indepedensi pers seolah menjadi bahan taruhan yang murah. Belum lagi sisi edukasi yang ditawarkan oleh televisi banyak yang kurang atau bahkan tidak mendidik sama sekali. Dan anehnya tayangan itu disiarkan pada jam-jam anak diperkenankan menonton TV oleh orang tuanya.

Namun dari sisi akademisi hukum ada satu hal yang sebenarnya saya bingungkan, terutama di acara berita dan infotainment. Banyak kasus yang disiarkan dengan membahas perkembangan kasus entah di kepolisian, KPK, atau instansi penegak hukum lainnya. Rakyat seolah diajak untuk mengetahui dan melihat kasus dari sudut pandang yang dibuat oleh acara berita/debat dan infotaiment.

Kerennya lagi Polisi, KPK, dan instansi lain itu seolah buka-bukaan terhadap sebuah kasus. Publik dibuat untuk bisa menilai dari apa yang dia lihat di televisi. Seperti contoh kasus Engeline yang dibunuh dan mampu menyedot perhatian sebagian besar pemirsa di televisi. Hampir semua orang tahu bagaimana kasus Engeline itu bermula hingga perkembangannya kini. Polisi, Komnas HAM Ibu dan Anak serta pihak terkait terus diwawancara. Hingga akhirnya polisi menetapkan 2 tersangka (sejauh ini).

Saya mengerti negara ini sedang ada dalam masa bebas-bebasnya. Informasi dan keterbukaan publik sangat dijunjung tinggi hingga (seolah) tidak ada hal di negara ini yang boleh ditutup-tutupi dan disimpan rapat-rapat. Terlebih jika berkaitan dengan masalah hukum.

Dalam UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik dalam bab V pasal 17 huruf a sudah dijelaskan bahwa pengecualian untuk memberi infomasi kepada publik salah satunya adalah mengenai penegakan hukum. Entah perkembangan penyelidikan, penyidikan, saksi, korban, hingga yang dapat membahayakan penegak dan sarana dan/atau prasarana penegak hukum. Namun kenyataannya penegakan hukum (terutama dalam perkembangan kasus) sering diberikan oleh polisi, KPK, jaksa, dan instansi penegak hukum lain kepada media.

Dalam pasal 17 huruf a angka 1 tertulis "menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana", bagi saya dengan membeberkan perkembangan kasus itu sudah sedikt banyak menghambat proses penegakan hukum. Bayangkan jika polisi bilang si A memberi keterangan bahwa si C membunuh dibantu si B dan D yang padahal si A adalah otak pelakunya. Si A bisa saja mempengaruhi opini publik sehingga mendesak polisi untuk menangkap C yang padahal adalah korban setingan si A. 

Bagi saya perkembangan kasus, terutama kasus pidana, merupakan rahasia yang harus ditutupi. Masyarakat memang berhak tahu sampai mana kasus itu berjalan agar penegakan hukum bisa baik. Namun bagi saya seharusnya perkembangan kasus itu boleh diberikan ke publik ketika proses penyelidikan dan penyidikan selesai dan dirasa sudah cukup bukti. 

Hal lainnya adalah tidak diperkenankannya saksi untuk bicara selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Ini dimaksud agar tidak muncul opini-opini liar oleh publik yang sering terjadi sekarang. Makin gencarnya opini publik dengan menyudutkan salah satu pihak akan membuat penegakan hukum terganggu. Belum lagi jika para penegak hukum hingga mendapat ancaman mengenai kasus yang diusutnya.

Saya khawatir jika kebebasan pers mengenai kasus pidana lebih banyak membeberkan perkembangan kasus dan mewawancarai pihak terkait seperti saksi, korban, polisi, dan tersangka dalam masa penyidikan dan penyelidikan mampu membuat publik membuat kesimpulan sebelum persidangan dimulai. Pengadilan sebagai tempat mencari keadilan akhirnya seolah panggung teater dengan pemain yang tinggal memainkan peran yang diminta oleh penonton. Dan akhirnya keadilan pun tidak akan pernah didapat. Penegakan hukum terlalu jauh untuk kita jangkau. (AWI)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun