Mohon tunggu...
Lamsihar Siregar
Lamsihar Siregar Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Foto di salah satu lokasi kerja

S.Kom | HSE iNspector | Pelalawan-Riau

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ide Saya: Cara Mudah Agar Google Facebook Twitter Membayar Pajak

11 April 2016   22:55 Diperbarui: 12 April 2016   10:30 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="tekno.kompas.com"][/caption]Hai semua, perkenalkan saya L Sihar Siregar, saya bukan bekerja dibidang perpajakan, dan saya minim pengetahuan soal pajak perusahaan. tapi disini, dalam tulisan ini izinkan saya untuk berbagi ide yaitu Cara Mudah Agar Google Facebook Twitter Bayar Pajak.

Baiklah langsung saya jelaskan, sekarang ini di media banyak sekali berita tentang Permintaan dari pemerintah Indonesia kepada Google Facebook Twitter agar membuat Badan Usaha Tetap.

Iyakan ? beritanya memang seperti itu iyakan ? saya jawab saja, Ya emang seperti itu, Pemerintah kita menginginkan agar perusahaan itu membuat badan usaha tetap yang tak lain tujuannya hanyalah supaya pemerintah dapat MENAGIH pajak ke perusahaan tersebut. dimana selama ini hanya kepada karyawannya yang bekerja di Indonesia saja yang dikenakan pajak penghasilan. tetapi tidak untuk perusahaannya.

Nah, menurut saya cara seperti itu akan sulit untuk terealisasi, sebab pedoman pemerintah belum bisa MENAGIH PAJAK dikarenakan persuhaan tersebut belum terikat dengan pedoman yang berlaku di Indonesia yaitu TIDAK DAPAT MENAGIH KEPADA PERUSAHAAN YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI USAHA TETAP. Iyakan.

Jadi cara seperti apa yang dapat langsung MENAGIH PAJAK ke perusahaan tersebut ?

Caranya yaitu Pemerintah yang berotoritas pajak harus membuat pedoman yang intinya kira kira begini :

Pasal 1.
"Setiap perusahaan yang memberikan tempat atau ruang iklan dalam internet maka perusahaan itu disebut bidang usaha DEALER IKLAN DIGITAL"

Pasal 2.
"Setiap dealer iklan digital yang menjual tempat atau ruang iklan kemudian mendapatkan pelanggan di NKRI maka DEALER IKLAN DIGITAL itu diwajibkan membayar pajak penjualan sebesar 3 %"

Pasal 3.
"Dealer iklan digital yang memiliki pelanggan di NKRI wajib membayar pajak disetiap per 6 bulan setelah pihak pajak mengirimkan tagihan ke alamat perusahaan"

Demikian ide dari saya L Sihar Siregar, Trimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun