Â
Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan yang kerap kali harus terseret ke dalam ranah hukum, hal ini membuat Dinas Pendidikan Kota Malang memberikan bekal terhadap para Kepala Sekolah beserta jajaran Se-Kota Malang berikan bekal terkait segala kebijakan hukum yang berkenaan dengan pendidikan, agar dimasa mendatang para kepala sekolah tidak terjerat oleh pelanggaran hukum dalam bidang pendidikan.
Pembekalan tersebut dihadiri oleh oleh Kepala Sekolah mulai dari tingkat SD, hingga SMA / SMK, dan itu dikemas dalam bentuk sosisalisasi yang bertajuk sadar hukum dalam rangka mewujudkan efektivitas tata kelola sekolah transparansi dan akuntabel di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Malang yang dilaksanakan selama dua hari di Ijen Suite Hotel Kota Malang. disisi lain, agar lebih tepat sasaran yang sesuai dengan tujuan yang ingin diraih, sosialisasi tersebut turut diikuti kurang lebih 358 kepalah sekolah, lebih lanjut dalam sosialisasi tersebut juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kemudian Inspektorat, Kemendikbud dan Komisi Informasi Publik dan Pihak Ombudsmen.
Menurut Erik Yanuar selaku ketua pelaksana menyatakan bahwa ada beberapa materi mendasar yang disampaikan oleh nara sumber diantaranya ialah terkait akuntabilitas dana pendidikan tata kelola sekolah berbasis integritas, kemudian bentuk-bentuk korupsi, hasil kajian tata kelola dana pendidikan, pemaparan batuan operasi sekolah 2015, serta tindakan pencegahan korupsi sejak dini.
Lebih lanjut, Erik berharap dengan digelarnya sosialisasi sadar hukum ini, kepala sekolah mendapatkan kepastian hukum dan tahu dengan baik terkait penggunaan dana pendidikan sehingga nantinya tidak bertabrakan dengan sebuah kebijakan atau ketentuan pihak-pihak terkait dengan pengawasan penggunaan anggaran sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah hukum apalagi sampai menyeret kepala sekolah ke ranah hukum.
Fungsi dari berita di atas adalah memberikan informasi terhadap para guru dan jajarannya, sehingga tidak ada lagi permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan yang terseret ke dalam rana hukum, sehingga masyarakat akan merasa nyaman apabila mereka memasukkan anaknya ke sekolah manapun.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H