Mohon tunggu...
Sowi Muhammad
Sowi Muhammad Mohon Tunggu... -

Menulis dengan intuisi tanpa teori

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU Harus Sesuai Kepentingan KMP

16 November 2014   02:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:43 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Koalisi Merah Putih (KMP) adalah gabungan anggota DPR yang berasal dari partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS dan PPP versi Surya Dharma Ali. Gabungan ini memiliki kekuatan besar secara politik untuk mengubah Indonesia karena memiliki keterwakilan lebih dari 50 persen di DPR. Sebagai lembaga yang berwenang membuat dan mengesahkan UU, KMP memiliki kekuatan yang tidak bisa dihalangi.


Dalam perjalanannya, KMP telah sukses merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Hasilnya pun telah dinikmati KMP, karena dengan UU MD3, KMP bisa menguasai pimpinan DPR dan pimpinan komisi. Kalau UU MD3 tidak direvisi, pimpinan DPR dan komisi dibagi merata berdasarkan persentase perolehan suara pada pemilu.


Selain soal pemilihan pimpinan, UU MD3 juga mengatur pemeriksaan anggota DPR karena dugaan kasus pidana harus seizin DPR. Kemudian, UU MD3 juga memberi kewenangan kepada DPR untuk mengganti menteri yang dipilih oleh presiden. Untuk dua poin ini, belum terlihat hasilnya, namun lambat laun akan terjadi.


Kesuksesan di UU MD3, akan diikuti oleh kesuksesan perubahan UU lain yang akan dilakukan KMP. Dasar revisi UU yang akan dilakukan harus sesuai dengan kepentingan partai-partai yang tergabung dalam KMP. Soal revisi UU yang sesuai denga kepentingan KMP ini dikatakan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung.


"Barangkali undang-undang yang tidak sesuai platform direvisi. Apakah masih cocok dengan platform KMP. Kalau tidak cocok maka punya alasan revisi," kata Akbar seperti dikutip dari berita detik.com, Sabtu (15/11/2014).


Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Flatform adalah rencana kerja; program; atau arti lainnya pernyataan sekelompok orang atau partai terkait prinsip atau kebijakan. Namun saya lebih mendefisikan flatform KMP itu sebagai kepentingan partai-partai yang tergabung dalam KMP.


Sejauh ini, kita belum tahu apa itu flatform KMP. Yang kerap disebut-sebut elit KMP soal program KMP hanya soal menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Sebuah pernyataan yang tentunya politis karena semua warga Indonesia memang diwajibkan untuk mengacu kepada empat pilar kebangsaan itu.


Merujuk pada awal terbentuknya, KMP adalah gabungan partai yang mengusung Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. Namun tidak bisa dipastikan kepentingan KMP untuk memuluskan Prabowo menjadi presiden pada Pilpres 2019. Karena di partai-partai KMP, banyak calon-calon presiden selain Prabowo.


Lebih membingungkan lagi membaca 'flatform' KMP jika melihat pada kepentingan Ketua Umum partai-partainya. Partai Golkar dikuasai Abu Rizal Bakri yang bercita-cita menjadi presiden RI, namun juga memiliki persoalan dengan lumpur lapindo dan juga dirumorkan bermasalah dalam soal pajak.


Ketua Umum Gerindra, Prabowo juga ingin jadi presiden namun juga ada persoalan yang belum terungkap dalam pelanggaran HAM 1998. Kemudian Ketua Umum Demokrat, SBY dikaitkan dengan skandal Bank Century dan kasus korupsi yang dilakukan kader-kader Partai Demokrat.


Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa juga memiliki ambisi menjadi presiden dan dikaitkan dengan beberapa kasus saat masih menjadi menteri. Kemudian PKS, Ketua Umumnya, Anis Matta memang tidak dikaitkan dengan persoalan, namun salah satu elitnya, Fahri Hamzah pernah dikaitkan dengan kasus korupsi. Sedangkan PPP yang masih dalam dualisme kepengurusan, mantan Ketua Umumnya Surya Dharma Ali merupakan tersangka kasus haji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun