"Banyak yang bertanya tentang prosedur barang kiriman dari luar negeri (baik membeli maupun hadiah) dan yang "katanya" tertahan di Bea dan Cukai."
Berikut ini saya mencoba menjelaskan tentang prosedur impor barang, terutama barang kiriman. Mohon maaf jika masih banyak kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Semoga bermanfaat.
Pertanyaan 1:
Berapa batas maksimal nilai barang kiriman yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)?
Jawaban:
Terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak Free On Board (FOB) USD 50.00 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) untuk setiap orang per kiriman.
Tambahan:
Atas kelebihan dari FOB USD 50 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) akan dikenakan BM dan PDRI.
Dasar Hukum:
Pasal 23 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 188/PMK.04/2010.
Pertanyaan 2: