saya baru saja menyelesaikan kasus di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), perkara didaftarkan sekitar bulan April 2014, dan putusan PHI tanggal 22 Juli 2014 saya dinyatakan menang ,karena pihak perusahaan tidak mengajukan kasasi/banding, maka putusan PHI sudah berkekuatan hukum tetap (basa Landa-ne incraaht jare).
Yang kemudian menjadi kekhawatiran/pertanyaan saya adalah bagaimana kalau pihak tergugat (perusahaan) belum mau memenuhi kewajibannya (membayar hak-hak saya/pesangon)? upaya apa yang harus saya lakukan untuk memaksanya.Katanya dengan Eksekusi, tapi mbayar.
Maaf,Lik DPR ! Lik MA ! Lik Pemerintah ! Mosok Putusan PHI rak ana untune ? Lha terus sidang-sideng seprana-seprene kuwi nggo apa?
Tulung ya,LIk ! dipikirke nasibku karo buruh-buruh liyane.
Nuwun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H