Mohon tunggu...
Bambang Sigit Purnomo
Bambang Sigit Purnomo Mohon Tunggu... lainnya -

teknisi radio swasta nasional

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus PPHI

1 September 2014   06:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:56 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

saya baru saja menyelesaikan kasus di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), perkara didaftarkan sekitar bulan April 2014, dan putusan PHI tanggal 22 Juli 2014 saya dinyatakan menang ,karena pihak perusahaan tidak mengajukan kasasi/banding, maka putusan PHI sudah berkekuatan hukum tetap (basa Landa-ne incraaht jare).

Yang kemudian menjadi kekhawatiran/pertanyaan saya adalah bagaimana kalau pihak tergugat (perusahaan) belum mau memenuhi kewajibannya (membayar hak-hak saya/pesangon)? upaya apa yang harus saya lakukan untuk memaksanya.Katanya dengan Eksekusi, tapi mbayar.

Maaf,Lik DPR ! Lik MA ! Lik Pemerintah ! Mosok Putusan PHI rak ana untune ? Lha terus sidang-sideng seprana-seprene  kuwi nggo apa?

Tulung ya,LIk ! dipikirke nasibku karo buruh-buruh liyane.

Nuwun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun