Mohon tunggu...
Sigit Priyadi
Sigit Priyadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Padang rumput hijau, sepi, bersih, sapi merumput, segar, windmill, tubuh basah oleh keringat.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

'Khazanah Islam' Hanya Berisi Ketentuan: Halal atau Haram

2 Februari 2014   11:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:14 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Dalam sebuah tayangan di stasiun televise swasta, seminggu yang lalu, saya melihat sekelompok seniman patung sedang bekerja keras menyelesaikan karyanya, yaitu: patung manusia dan patung-patung binatang. Konon harga sebuah patung perunggu figure manusia berukuran sepanjang ujung kepala hingga dada, adalah: 600 juta rupiah. Luar biasa (!). Berarti setara dengan harga mobil sedan kelas menengah.

Pada saat saya tengah asyik mengamati proses para seniman yang sedang membentuk patung dengan bahan tanah liat, tiba-tiba acara berhenti kemudian muncul sebuah pertanyaan: "Bagaimanakah hukumnya membuat patung dalam Islam?". Pada awalnya saya tidak menduga bahwa mata acara tersebut membahas tentang dunia Islam. Saya menyangka mata acara tersebut berkaitan dengan kegiatan seni budaya yang dilakukan oleh para seniman Jogja di sanggar atau bengkel produksi patung. Seorang ustadz lalu memberikan jawaban bahwa patung diharamkan oleh Islam. Alasannya sangat tegas: Jin sangat suka menempati patung. Saya juga 'tahu' bila patung memang diharamkan dalam Islam. Bahkan lukisan manusia juga diharamkan untuk dipajang di dalam rumah.

Yang jadi masalah bagi saya adalah pihak televise swasta itu telah memasukkan aktivitas para seniman yang telah bersusah-payah mengasah kemampuan dan bakat seninya dan telah menjadikan bakatnya sebagai sumber mata pencahariannya, namun kemudian digunakan sebagai pelengkap sebuah mata acara berisi 'aturan agama' yang bermuatan vonis: halal dan haram. Apakah 'Khazanah Islam' hanya berisi tentang aturan 'halal dan haram ' saja?

Memang dalam sejarah Nabi Ibrahim terdapat kisah tentang sejumlah patung yang disembah atau dijadikan Tuhan oleh penduduk Mekkah. Selanjutnya diketahui bahwa masyarakat penduduk Mekkah pada waktu itu telah menyembah-nyembah patung buatannya tersebut, dikarenakan mereka kebingungan atas sesembahan atau Tuhan yang bagi mereka telah hilang dari memorinya. Akan tetap bila saya melihat patung yang dibuat oleh para seniman masa kini, maka yang terlintas dalam pikiran saya adalah sebuah karya seni yang tidak menimbulkan efek mengkultuskan bagi pembuatnya.

Dalam kurikulum sekolah seni rupa khsususnya bidang seni Patung, proses pembuatan patung manusia menjadi pelajaran yang pertama kali harus dihayati oleh para siswa seni. Patung-patung itu akan menjadi sarana untuk memperdalam ilmu Anatomi manusia. Ketika pengetahuan tentang material untuk pembuatan patung mulai diperkenalkan di tahap selanjutnya, maka para siswa akan mulai belajar menggunakan material tersebut sesuai karakternya. Patung manusia akan digantikan dengan patung yang lebih berkarakter abstrak.

Para pematung alamiah, sebagai contohnya: pematung arca, di Muntilan, Jawa Tengah, telah dikaruniai bakat memahat batu menjadi arca-arca yang mirip dengan arca candi Borobudur serta arca hiasan candi-candi yang tersebar di seluruh pelosok Jawa Tengah. Bagi mereka proses peniruan itu tidak menjadikan arca yang dibuatnya menjadi sesembahan.

Lebih baik 'Khazanah Islam' tidak menyatukan kegiatan kreatif masyarakat sehari-hari, sepanjang hal itu tidak melanggar hokum. Kini muncul pertanyaan: 'Bagaimanakah hukumnya dalam Islam: seorang pemegang amanah yang mengkhianati amanat yang diberikan oleh negara dan masyarakat?'. 'Bagaimanakah hukumnya seorang pemimpin yang masyarakatnya masih sangat miskin dan infrastruktur di daerahnya masih buruk, namun dia lebih suka mengoleksi puluhan mobil mewah di rumahnya dan selalu berdandan dengan gaya Islami?'.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun