Jika kita membaca sejarah kolonialisme, kita akan menjumpai fakta bahwa dampak korupsi dari dulu hingga sekarang memang luar biasa. Misalnya seperti yang terjadi VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). Salah satu penyebab bubarnya kongsi dagang yang menjadi cikal bakal kolonialisme Belanda atas bangsa kita ini adalah maraknya tindak korupsi di dalamnya.Â
Bahkan, tidak hanya korupsi, tapi juga kolusi dan nepotisme di samping faktor lain seperti konflik perang berkepanjangan dan persaingan dagang.
VOC dinyatakan bangkrut dan bubar pada tanggal 31 Desember 1799. Hak milik VOC kemudian diambil alih pemerintah Belanda.Â
Tidak sekadar bangkrut, VOC juga mempunyai utang sebanyak 136,7 juta Gulden dan kehilangan harta kekayaan berupa kantor dagang, gudang, benteng, kapal, serta daerah kekuasaan di Indonesia. Bubarnya VOC menjadi awal kolonialisme Belanda di tanah air kita.
Sebagaimana kita ketahui dan rasakan, sampai detik ini, korupsi masih menjadi penyakit akut yang menggerogoti Indonesia. Gara-gara korupsi, Indonesia harus menelan begitu banyak kerugian keuangan.Â
Berdasarkan catata ICW (Indonesian Corruption Watch), pada tahun 2021 saja, kerugian keuangan Indonesia akibat korupsi sebesar Rp 62,9 Triliun. Bagaimana dengan tahun 2022? Kemungkinan besar akan bertambah.
Mengapa korupsi begitu akut di negara kita? Padahal sejak 2003, kita sudah punyak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tentu ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya.Â
Dalam buku Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2011), menurut beberapa riset disebutkan bahwa penyebab korupsi yang berasal dari dalam diri pelakunya adalah sikap tamak, gaya hidup konsumtif, kurangnya keteguhan hati, dan malas. Selain faktor dari dalam diri individu, ada juga faktor yang berasal dari luar. Â
Menurut ICW, secara umum ada empat faktor penyebab korupsi, yaitu faktor politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi serta faktor transnasional.Â
Faktor politik salah satu di antaranya adalah masuknya kepentingan pribadi dan golongan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemegang kekuasaan. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan politik uang, pemerasan, suap, penggelapan dana publik, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk ongkos politik.