Mohon tunggu...
sigit nur
sigit nur Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

1 November 2023   22:28 Diperbarui: 1 November 2023   22:59 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UTS

Nama  : Sigit Nur Arifin

Nim     : 212111250

Kelas   : 5G

sosiologi hukum menurut para ahli

  • Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

  • David N. Schiff

Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik.

  • Soetandyo Wignjosoebroto

Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum.

  • Donald Black

Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

  • R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.

Menurut saya sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang masalah masalah yang terjadi anatara individu dengan individu lain yang berhubungan dengan hukum

  • Analisis yuridis empiris adalah penelitian bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat contohnya perlindunngan hukum terhadap anak
  • Analisis yuridis normatif adalah penelitian hukum yang berhubunngan dengan data data pada perpustakaan contohnya larangan mencuri dan penyalahgunaan obat yang di larang pemerintah
  • Pemikiran hukum max weber dan HLA..Hart

Max weber mengemukakan bahwa hukum adalah tindakan sosial yang melanggar norma norma pada hukum

HLA..Hart mengemukakan bahwa hukum suatu persatuan antara aturan primer dan sekunder persatuan ini yang menjadi aturan aturan sosial

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun