Setiap kali membahas soal JKN-KIS, muncul pertanyaan apakah ikut kepesertaan program kesehatan ini sebuah kebutuhan atau kewajiban?
Bila berkait soal kesehatan pribadi tentunya kepesertaan di KIS adalah kebutuhan. Sebuah fakta tak bisa kita pungkiri organ - organ tubuh manusia seiring bertambah usia makin kurang optimal. Pada fase - fase ini umum berbagai penyakit akan menghinggapi seseorang.
Dalam istilah kesehatan dikenal dengan penyakit degeneratif, dikutip dari situs hellosehat.com artinya sebagai berikut :
Penyakit degeneratif adalah kondisi kesehatan di mana organ atau jaringan terkait keadaannya yang terus menurun seiring waktu. Penyakit ini terjadi karena adanya perubahan pada sel-sel tubuh yang akhirnya memengaruhi fungsi organ secara menyeluruh.
Sudah menjadi hukum alam, artinya kita sebagai manusia biasa tak akan bisa menghindari proses tersebut. Apakah kita bisa membatasinya? Jawabannya adalah sangat bisa melalui pola hidup sehat sesuai saran - saran ahli dan pakar kesehatan.
Sayang tak semua orang bisa menjalankan dengan baik anjuran tersebut. Pada sisi lain semakin bertambahnya usia produktifitas kerja juga menurun, dampaknya berbanding lurus dengan pendapatan. Pada poin ini kita butuh jaminan kesehatan  berupa asuransi kesehatan menghadapi proses alamiah ini.Â
Program JKN - KIS sangat realistis, pertama  sifatnya tanggung renteng atau gotong - royong hingga premi terjangkau. Kedua, program didukung pemerintah sepenuhnya sehingga akses peserta ke fasilitas kesehatan lebih luas.
Kebingungan Peserta KIS
Persoalannya banyak peserta JKN - KIS belum semua memahami syarat dan ketentuan kepesertaan. Padahal pihak BPJS sebagai badan penyelenggara telah mengerahkan sumber daya untuk memperkenalkannya.
Sebenarnya tak mengherankan, bila menilik tradisi masyarakat kita yakni "tradisi lisan" memang BPJS perlu agen - agen informasi.Â
Terobosan cukup bagus dari BPJS di akhir tahun 2019 ini, yakni program BPJS Bersatu. Program ini menghadirkan agen - agen BPJS di rumah sakit - rumah sakit (RS) Â mitra untuk membantu peserta JKN - KIS yang butuh informasi.