3. Migrasi Kelas
Peserta KIS BPJS yang ingin naik atau turun kelas perawatan, misalnya dari kelas II ke kelas I atau sebaliknya bisa memanfaatkan MCS terdekat.
4. Aktivasi Kembali Kepesertaan
Bagi peserta KIS - BPJS tapi sudah tidak aktif membayarkan iuran, bila ingin mengaktifkan lagi kepesertaan bisa dilayani oleh MCS.
5. Pembayaran Iuran Bulanan
Layanan ini memudahkan peserta yang jauh dari bank, gerai ritel agen BPJS, atau tidak memiliki akses mobile bank bisa membayar lewat MCS.
Lima layanan di MCS di atas sangat membantu masyarakat di daerah - daerah terpencil, terdepan, terluar yang jauh dari kantor layanan kantor BPJS terdekat.
Kesehatan adalah setiap warga negara Indonesian dan dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 36 Tahun 2009 yang berbunyi :
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
MCS adalah implementasi  UU Kesehatan sekaligus memberikan bukti kehadiran negara di tengah masyarakat terpencil sekalipun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H