Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menjadikan Banyak Mantan Jenderal Tersangka, Jokowi Berani atau Nekad?

12 Juni 2019   00:12 Diperbarui: 12 Juni 2019   01:38 1695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gus Dur pernah memerintah Menkopolkam saat itu dan Wakapolri untuk menangkap Kapolri Jenderal Pol. Bimantoro dan Mayjen Pol. Sofyan Jacob saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya. Istana menganggap Sofyan Jacob membangkang atau insubordinasi terhadap Presiden, seperti dilansir Liputan6.com (10/06/2019). Namun instruksi presiden itu tak jadi terlaksana hingga Gus Dur lengser dari kursi RI 1.

Menarik untuk dicatat dari laporan Liputan6.com tersebut berkait dengan tanggapan Sofyan terhadap perintah Gus Dur tersebut.

Liputan6.com mengungkapkan reaksi Sofyan Jacob yang saya anggap pongah terhadap Presiden yang sah. Kepada rekan - rekannya sesama Jenderal di Kepolisian saat itu ia berkelakar seperti seperti dilansir Liputan6.com (10/06/2019)

Lantas, apa respons Sofjan kala itu?

"Saya jawab ha ha ha, ketawa aja," kata Sofjan di tempat terpisah.

Bahkan, Sofjan sempat berkelakar dengan beberapa jenderal polisi terkait keputusan presiden kala itu.

"Tolong dibawakan sikat gigi dan ayam goreng, bila saya mendekam di tahanan," kata Sofjan setengah terkekeh, seusai acara penutupan sekolah calon bintara (Secaba) di Sekolah Kepolisian Negara Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Saat itu Gus Dur merespon pernyataan Sofyan kepada media massa bahwa dirinya bakal menangkap Presiden dan Wakapolri, nah apa pantas seorang aparatur negara berlaku demikian terhadap Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata yang saat itu dipegang Gus Dur? 

Bisa saja Gus Dur menggunakan kekuasaan untuk menyeret si pongah ini ke penjara karena jelas - jelas menantang Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif sesuai amanat UUD 1945. Kepolisian secara struktur dan operasional bertanggung jawab kepada dan dibawah koordinasi Presiden Republik Indonesia.

Rupanya Sofyan masih beruntung, setelah Kapolri dipegang oleh Jenderal Pol. Dai Bachtiar ia masih dinaikan pangkatnya menjadi bintang 3 sampai pensiun.

Ada catatan lain tentang ulah mantan Jenderal ini yaitu ketika ia menodongkan pistol kepada petugas keamanan di Taman Mediterania Jakarta Utara. Aksinya tersebut berbuntut saling melaporkan ke kepolisian, seperti dilansir Liputan6.com (10/06/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun