Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penyegelan Gereja di Jambi "Gunung Es" Represi Minoritas

30 September 2018   12:26 Diperbarui: 30 September 2018   13:10 1806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dok. Beritasatu.com)

Kebebasan beragama di Indonesia meski dijamin oleh Konstitusi, fakta di masyarakat tidak seindah itu, masih banyak kasus penutupan dan pemblokiran ijin terhadap rumah ibadah agama minoritas yang didalangi oleh kelompok dari agama yang klaim mewakili komunitas agama mayoritas. Penutupan beberapa gereja di Kota Jambi Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), yang berada di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada 27 September 2018 pagi bukti aktual kasus ini.

Tindakan represif dan kekerasan terhadap minoritas agama dan kepercayaan tak hanya terjadi pada umat Kristiani, juga pada kelompok lain, diantaranya Budha, Sunda Wiwitan, serta Ahmadiyah. Seiring dengan waktu, kasus - kasus kekerasan ini terlupakan oleh masyarakat begitu ada kasus baru serentak muncul beragam reaksi. 

Bila ditelusuri kebelakang, agama dan aliran kepercayaan sudah ada di Indonesia sebelum negara ini terbentuk secara formal pada 17 Agustus 1945. Menyadari fakta-fakta historis ini, para pendiri NKRI melandaskan dasar negara ini tidak pada satu ajaran agama (theokrasi).

Usaha-usaha untuk mengubahkan dasar NKRI ke ajaran agama sampai hari ini masih ada, upaya itu terus menguat seiring sokongan sejumlah partai dan tokoh politik untuk membesarkan dukungan mereka. Dalam politik hal semacam ini sah-sah saja, namun meski disadari bahwa dampak di akar rumput tak seindah tak seperti retorika bahwa semua masyarakat kita sudah cerdas.

Peristiwa di Kota Jambi bukan kali pertama bagi umat Kristiani, di daerah - daerah lain pun juga terjadi ibaratnya seperti "gunung es" yang muncul kecil di permukaan  tapi di bawahnya berupa gumpalan besar, sayangnya  tidak semua ter-ekspose oleh media mainstream. Tindakan penutupan gereja secara sepihak bukan masuk kategori tindakan paling ekstrim, peristiwa pemboman gereja selama ini masuk kategori ini. 

Belum lagi sulitnya perijinan pendirian gereja - gereja cabang atau gereja baru yang terbentur SKB 2 Menteri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat .

Peraturan ini sebagai payung hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya, dimana masing-masing Pemda mengeluarkan aturan lebih rinci dari SKB tersebut. Secara tersurat SKB ini tidak memberikan rasa keadilan bagi minoritas agama. 

Selama ini aturan ini diberlakukan ketat terhadap minoritas agama, namun tidak kepada mayoritas agama. Dampaknya menimbulkan prasangka - prasangka negatif bahwa negara ber-Pancasila ini tidak sungguh - sungguh mengayomi dan melindungi semua warga negara tanpa terkecuali.

Respon PGI

Kasus penyegelan 3 gereja di Kota Jambi bukan kebijakan murni dari Pemkot Jambi, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dalam rilisnya menyatakan ini tindakan ini adalah tindak lanjut dari sebuah pertemuan antara FPI, FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota Jambi, yang tidak melibatkan pihak gereja. 

Pihak PGI menyayangkan atas peristiwa ini, menurut PGI saat iklim demokrasi tengah dibangun oleh negara ini, aksi-aksi semacam ini justru terus terjadi, bahkan hanya karena alasan administratif menyangkut perijinan. Kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun