Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Dari Diskusi FMB 9: Kaitan Pancasila, Islam dan Media Sosial

31 Mei 2018   23:02 Diperbarui: 31 Mei 2018   23:30 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agama dan Nasionalisme adalah dua kutub yang tidak berseberangan. Nasionalisme adalah bagian dari agama dan keduanya saling menguatkan.

KH. Hasyim Asy'ari - Pendiri NU

Belakangan  dampak radikalisme sudah pada tahap mengkuatirkan, dimana segenap elemen masyarakat dicurigai telah terpapar langsung dan lewat media sosial,  termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian, Lembaga dan BUMN. Di media sosial, sebelum bulan Ramadhan sempat viral tentang seorang pegawai BUMN Telkom dicurigai sebagai agen kelompok radikal. Karyawan tersebut adalah penanggungjawab kegiatan rohani Islam di perusahaan milik negara tersebut, masyarakat mengetahui keterlibatannya  setelah beredar daftar pengisi ceramah bulan Ramadhan mencantumkan penceramah yang dianggap pro- gerakan radikal.

Metode radikalisasi kini paling banyak dilakukan di media sosial , meski cara - cara konservatif lewat komunitas keagamaan di sekolah - sekolah dan Perguruan tinggi juga dilakukan untuk merekrut kader militan. Hasil temuan dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Kemenkominfo per 21 mei 2018  ini ada  sekitar 3.195 konten yang mengandung radikalisme, terorisme, di berbagai platform media sosial yang telah diblokir. Artinya setiap hari ada saja konten - konten berisi ajaran - ajaran radikal terselip di timeline - timeline media sosial yang tiap hari kita konsumsi.

"Kami ada data, jadi temuan per 21 mei 2018, selama kurang lebih 10 hari ditapis menggunakan Artificial Intelligence System (sistem kecerdasan buatan) milik Kominfo, kita menemukan dan memblokir sekitar 3.195 konten yang mengandung radikalisme, terorisme, di berbagai platform media sosial," ungkap Niken dalam  Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Merawat Keberagaman, Menangkal Terorisme dan Radikalisme" yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Kemkominfo, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Diakui Niken, media sosial saat ini memang telah menjadi salah satu faktor yang mempercepat radikalisasi oleh kelompok teroris, terlebih di Indonesia, karena sebanyak 53 persen atau sekitar 143 juta penduduk di Tanah Air telah mengakses internet.

"Dengan adanya media sosial yang dimanfaatkan kelompok radikal, ideologi ini semakin lama semakin cepat menyebar. Dan kalau anak-anak muda yang barangkali wawasannya terbatas dan dibombardir informasi radikal, maka mereka banyak yang kemudian tidak hanya terinformasi, tapi juga berpotensi terinternalisasi paham-paham tersebut," ujarnya.

Pancasila dan Radikalisme

Negara seakan dibawa kembali situasi genting seperti  masa tahun 65 dimana ideologi Komunis juga ditenggarai merasuk jauh ke semua elemen masyarakat saat itu. Pemerintah Orde Baru dengan justifikasi ini membersikan pengaruh gerakan ini dengan kebijakan "bersih lingkungan" untuk semua aparatur negara, termasuk untuk lembaga yudikatif, legislatif dan ekskutif sampai Reformasi bergulir pada tahun 1998. Paska Reformasi terjadi kekosongan penanaman ideologi dasar negara Pancasila, kini setelah ancaman  terhadap keutuhan NKRI kita tak mempunyai pondasi pemahaman ideologi yang cukup untuk menghadapinya. 

 "Hal itu terjadi karena sejak 1998 Pancasila tidal lagi diajarkan, sehingga memori generasi muda tentang Pancasila cenderung kosong," ujar Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono di forum diskusi media itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun