Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wiranto: MK dan PTUN Bukan Ajang Pertarungan Pemerintah dan Islam

11 Mei 2018   00:20 Diperbarui: 11 Mei 2018   03:34 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jhony Ginting, Dep III Menkopolhukam di FMB 9 (dok. pribadi)

Upaya pembelaan kasus hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI ) oleh  relawannya sangat memprihatinkan dalam konteks berbangsa dan bernegara, saya berasumsi, mungkin banyak anggota masyarakat tidak memahami esensi manifesto politik sebenarnya dari HTI. Terlihat dari dukungan netizen secara viral ke narasi pembelaan HTI di media sosial pada sidang banding di PTUN lalu lewat hashtag yang dikemas secara religius, indah dan mulia.

Nuruzzaman, aktivis GP Ansor  NU pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema "Menerima Bersama Hasil Putusan Sidang HTI" lalu sangat memprihatinkan pengaruh ajaran dari pemuka HTI di media sosial. Menurut Komandan Densus 99 GP Ansor ini tokoh - tokoh HTI memiliki jumlah pengikut yang besar di media sosial dan menjadi rujukan pengajaran agama oleh netizen dari generasi Millenial. Faktanya gerakan HTI bercita-cita mendirikan pemerintahan Theokratis di atas NKRI,  menurut Nurruzaman HTI sudah mulai tumbuh di era tahun 80-an dan berusaha merekrut pengikut dari jamaah dari NU.

Nurruzaman juga menambahkan, simpatisan dan kader HTI sudah mencapai jutaan orang, dan saat ini sudah menyusup ke Pemerintahan, Birokrasi, BUMN, Perguruan Tinggi. "Kader inti dari HTI  paling jumlahnya ribuan, tapi simpatisannya sudah jutaan orang di seluruh Indonesia", ujarnya.  

Kasus pembubaran HTI sebenarnya adalah sebuah  konsekuensi hukum dari UU Ormas dan turunannya yang mengatur kegiatan sospol semua ormas di bumi nusantara. Dibawah UU ini semua ormas berasaskan ideologi yang berlawanan dengan ideologi negara tidak boleh berkembang di Indonesia. Apalagi bila ormas bersangkutan terbukti melakukan duplikasi dan diseminasi ide tersebut secara massal dan merekrut pendukung untuk mencapai tujuan politiknya. Berkait dengan narasi wacana di media sosial bahwa pembubaran HTI untuk menyudutkan agama tertentu (Islam) jelas tak berdasar.

Seperti dinyatakan oleh Menko Polhukam, Wiranto dalam pres rilis  mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa Peradilan TUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang pertarungan antara Pemerintah melawan Islam, akan tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI. Menurutnya, keputusan Pengadilan TUN bukan tindakan sewenang-wenang Pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.

Kebebasan Berpendapat dan Ideologi Anti-Pancasila

UUD 1945 pasal 28  tentang kemerdekaan berpendapat dan berserikat memang tak membatasi gagasan - gagasan selama bukan ide yang ingin mengganti ideologi bangsa dan negara ini, Pancasila. Dalam konteks pembubaran HTI dan penolakan seluruh gugatan eks-HTI di PTUN lalu adalah sebuah konsekuensi hukum, bukan kesewenang - wenang pemerintah. 


Bahkan pemerintah masih memberikan kesempatan hukum dan sudah  melakukan upaya pembinaan sebelum membubarkan HTI secara resmi. Wiranto pernah menyatakan saat pembubaran HTI tahun lalu (2017), bahwa  keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak tiba-tiba, tetapi sudah merupakan suatu kelanjutan dari proses yang cukup panjang dalam rangka mengawasi sepak terjang berbagai organisasi kemasyarakatan.

"Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI," ujar Jhony Ginting, Deputi III yang membacakan pernyataan resmi dari Menko Polhukam Wiranto mewakili pemerintah di FMB9 lalu.


Pengacara pihak pemerintah di PTUN gugatan HTI, I Wayan Sudiarta dalam acara  FMB9 itu mengungkapkan bukti formal pelanggaran hukum oleh HTI, yakni : HTI ingin bangun negara Khilafah, Sosialisasi Khilafah dan merebut kekuasaan. Menurut Wayan ketiga program utama mereka ingin merebut kekuasaan secara paksa dan soal keabsahan SK Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran badan hukum adalah sah, sebab sudah memenuhi tiga syarat,

1. Dibuat oleh pejabat yang berwenang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun