Perusahaan Fintech harus bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan promosi dan sosialisasi. Meski model P2PL sudah populer di berbagai negara namun di Indonesia publik masih sangat awam terhadap model layanan keuangan berbasis online. Sejauh ini OJK juga belum secara serius memberitahukan tentang P2PL ini ke masyarakat, apakah menunggu salah satu perusahaan Fintech kolaps dan investasi dari pemilik modal hilang, sehingga menimbulkan kehebohan besar di media massa.
Adapun situs - situs perusahaan Fincteh yang beroperasi di Indonesia, situs Dailysocial mencatat  antara  lain : koinwork.com, investree.com, amartha.com, cermati.com, Davestpay.com, Dimo, Doku, Dompet Sehat, Flip, Jojonomic, kanopi, kartuku, kesles, modalku, ngatur duit, paybill, pinjem doku, satu loket, Shiv App, Taralite, Uang Teman, Veritrans. Masih banyak lagi mungkin yang akan muncul, mengingat bisnis model ini sedang "hit" di berbagai negara. Semoga bermanfaat !!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H