Dalam Islam, tata cara pengurusan jenazah telah diatur secara detail berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam fikih Islam adalah mengenai praktik kremasi atau pembakaran jenazah. Islam memiliki panduan yang jelas mengenai bagaimana tubuh seorang Muslim harus diperlakukan setelah wafat, termasuk larangan kremasi, yang sering dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
Hukum Islam tentang Kremasi
Dalam Islam, pengurusan jenazah meliputi memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Proses ini didasarkan pada ajaran yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya. Penguburan dilakukan untuk menghormati tubuh manusia yang diciptakan oleh Allah SWT. Karena itu, praktik kremasi (membakar jenazah) dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Mayoritas ulama sepakat bahwa kremasi jenazah dalam Islam adalah haram, atau dilarang. Hal ini karena Islam mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan dengan hormat, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Kremasi dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan konsep penghormatan terhadap tubuh manusia.
Dalil dari Hadits Bukhari dan Muslim
Berbagai dalil dari hadits Nabi Muhammad SAW mendukung larangan terhadap kremasi. Salah satunya adalah perintah untuk menguburkan jenazah dengan cepat dan sesuai syariat Islam.
1. Hadits dari Shahih Bukhari:
Dalam Shahih Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
"Segerakanlah dalam mengurus jenazah. Jika ia orang yang shalih, maka ia menuju kebaikan. Namun jika ia bukan orang yang shalih, maka itu adalah keburukan yang harus segera kalian lepaskan dari pundak-pundak kalian." (HR. Bukhari No. 1315)
Dari hadits ini, jelas bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk mempercepat pengurusan jenazah, dan dalam konteks ini adalah dengan menguburkannya. Tidak ada anjuran untuk melakukan tindakan selain penguburan, seperti kremasi.