Mohon tunggu...
Sigit B. Pamadi
Sigit B. Pamadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Penulis berita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Larangan Bersentuhan antara Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram dalam Islam

26 Juni 2024   15:09 Diperbarui: 26 Juni 2024   15:19 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: madaninews.id

Dalam ajaran Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur dengan ketat untuk menjaga kesucian dan moralitas umat. Salah satu aturan yang menonjol adalah larangan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Larangan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya fitnah (godaan atau cobaan) dan menjaga kehormatan kedua belah pihak.


Definisi Mahram
Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Contohnya termasuk orang tua, anak-anak, saudara kandung, dan beberapa kerabat lainnya. Hubungan mahram membuat interaksi lebih bebas karena tidak adanya potensi godaan atau fitnah.

Dasar Hukum Larangan
Larangan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis. Beberapa dalil yang sering dijadikan rujukan antara lain:

1. Al-Qur'an: Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31 yang memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan mukmin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka. Ayat ini menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan godaan.
   
2. Hadis: Nabi Muhammad SAW bersabda, "Lebih baik ditusuk kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Thabrani). Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya larangan ini dalam pandangan Islam.

Hikmah dan Manfaat Larangan
Larangan bersentuhan ini memiliki beberapa hikmah dan manfaat, antara lain:

1. Menjaga Kehormatan: Dengan menghindari sentuhan fisik, kehormatan dan kesucian diri terjaga, menghindari perbuatan yang bisa merusak martabat pribadi.
   
2. Mencegah Fitnah: Sentuhan fisik bisa menjadi pintu masuk godaan dan perbuatan maksiat. Larangan ini membantu mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Memperkuat Hubungan Mahram: Dalam hubungan mahram, interaksi fisik diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam batas-batas tertentu, seperti kasih sayang antara orang tua dan anak, atau suami istri. Ini memperkuat ikatan keluarga dan memberikan kenyamanan emosional.

Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam kehidupan modern, menerapkan larangan ini bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama di lingkungan kerja atau pendidikan yang mengharuskan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Beberapa langkah praktis yang bisa diambil untuk tetap mematuhi larangan ini antara lain:

1. Menggunakan Salam Tanpa Sentuhan
: Menggantikan jabat tangan dengan salam verbal atau gestur hormat lainnya.
   
2. Menjaga Jarak dan Batasan: Selalu menjaga jarak yang cukup dan menghindari kontak fisik yang tidak perlu.

3. Berkomunikasi dengan Sopan: Selalu menjaga kesopanan dalam komunikasi dan menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan salah paham atau godaan.

Penutup
Larangan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah bagian penting dari ajaran Islam yang bertujuan untuk menjaga moralitas dan kehormatan umat. Dengan memahami dasar hukum, hikmah, dan cara penerapannya, diharapkan umat Islam dapat menjalankan aturan ini dengan baik dalam kehidupan sehari-hari. Larangan ini bukanlah bentuk pembatasan semata, melainkan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhormat bagi semua pihak. (bay) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun