Mohon tunggu...
Sigit B. Pamadi
Sigit B. Pamadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Penulis berita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Kasus Pengoplosan Gas Elpiji: Idris Maulana Divonis 1 Tahun 6 Bulan

15 Juni 2024   09:22 Diperbarui: 15 Juni 2024   09:25 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang kasus pengoplosan gas Elpiji dengan terdakwa Idris Maulana (IM). (Foto: Lugas) 

DEPOK - Sidang kasus pengoplosan gas Elpiji dengan terdakwa Idris Maulana (IM) telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat, 14 Juni 2024. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Andry Eswin Sugandhi membacakan amar putusan yang menyatakan Idris Maulana terbukti melanggar Pasal 55 Undang-undang Migas tentang penyalahgunaan niaga, perdagangan, dan pendistribusian migas bersubsidi. Akibatnya, Idris divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000 subsider kurungan 3 bulan.


Tim kuasa hukum Idris Maulana menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka akan bermusyawarah sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Zaenudin, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menyampaikan ketidakpuasan terhadap keputusan hakim. Ia menilai bahwa vonis tersebut tidak adil dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Hari ini kita dengarkan bersama putusan hakim yang ternyata dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan itu semua," kata Zaenudin di PN Depok. Ia menyesalkan keputusan hakim yang dianggapnya tidak berdasar pada logika, akal sehat, dan hati nurani. "Untuk apa memenjarakan Idris Maulana yang tidak tahu apa-apa, apa efeknya? Hukum itu tujuannya keadilan, lantas keadilan apa yang kita dapat?" lanjut Zaenudin.

Zaenudin juga mengkritik penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya seharusnya lebih mengedepankan keadilan dan kemanusiaan, bukan hanya sekadar mengikuti aturan tertulis secara kaku. Tim kuasa hukum berencana untuk menggunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk berpikir dan bermusyawarah dalam menentukan langkah selanjutnya.

Menurut Zaenudin, sejumlah fakta penting tidak menjadi pertimbangan dalam putusan hakim. Idris Maulana bekerja di toko Qinan yang salah satu jenis usahanya adalah menjual gas LPG. Pada 23 Januari 2024, toko tersebut digerebek oleh Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metrojaya. Dalam penggerebekan itu, Idris bersama kakak iparnya serta 234 tabung gas dan satu unit mobil pick-up diamankan.

Sejumlah saksi a de charge, termasuk tokoh masyarakat dan guru mengaji Idris, memberikan kesaksian di bawah sumpah yang menyatakan bahwa Idris hanyalah karyawan di toko Qinan, bukan pemilik usaha atau mobil pick-up yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Saksi juga menyebutkan bahwa Idris adalah anak yang kurang mampu, baru lulus sekolah pada Juni 2023, dan mulai bekerja di toko Qinan sejak Juli 2023. Idris tinggal di sebuah kontrakan kecil bersama kakaknya dan dikenal sebagai anak yang sholeh, rajin sholat, dan menjadi marbot masjid.

Berdasarkan kesaksian tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan rekayasa oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, menjadikan Idris sebagai kambing hitam. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi korban seperti Idris di masa mendatang.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini antara lain A. R Kartono SH MH, Hasan Nurodin Ahmad, A.B Rahmadian SH, dan Latifa Dentina SH. Tim Kuasa Hukum IM dari Kantor Hukum Khadirin, SH & Partner terdiri dari Khadirin, SH, Agung Riyanto, S.H, Hady Dwy Purbaya, S.H, dan Zaenudin, S.H. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Hakim Andry Eswin Sugandhi, Oetariultry, dan Meilizaleny RA Rosalin.

Sidang ini menandai akhir dari proses panjang kasus pengoplosan gas Elpiji yang melibatkan Idris Maulana. Langkah selanjutnya dari pihak kuasa hukum akan sangat menentukan arah kasus ini ke depan, apakah akan berlanjut ke tahap banding atau menerima putusan yang ada. (riz/bay) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun