Hello Pak Menteri? Hello e-KTP? Ah sudahlah tak perlu basa-basi lagi. Batas rekam data e-KTP sudah lewat, benarkah sanksi yang terlambat melakukan rekam data e-kTP tetap akan diterapkan dalam waktu dekat? Tolong dipikirkan kembali kebijakan yang belum tepat untuk diterapkan untuk sekarang ini. Masyarakat sudah sangat proaktif datang untuk rekam data e-KTP, seharusnya Kemendagri juga harus siap dengan stok Blangko untuk pencetakannya. Tapi apa yang terjadi selama ini, 'Blangko kosong Pak'.
Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai proses e-KTP-nya, kenapa juga tidak diputihkan saja data mereka. Kalau selalu tanya ke kecamatan atau Pemda jawabannya selalu membuat dahi berkenyit serta membuat kesal. Waktu terbuang percuma, hanya untuk menanyakan kapan e-KTP selesai. Kemarin saya juga dari kecamatan, menanyakan perihal e-KTP saya yang ternyata belum selesai juga. Padahal beberapa waktu yang lalu ada jadwal Dukcapil melakukan layanan keliling di kecamatan tempat saya tinggal.
Kalau hanya memberi tenggat waktu dan sanksi rasanya kok tidak tepat untuk sekarang ini, di mana kita tahu masalah yang dihadapi tak segampang yang orang pikir. Coba review kembali, apa yang harus diperbaiki sebelum memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan khalayak ramai. Kalau saya sebagai warga kecil yang menilai, bawahan Pak Menteri tidak paham apa yang Bapak inginkan. Kalau model Pak Ahok sudah dipecatin tuh orang-orang yang nggak becus kerjanya.
Beralih sebentar ke kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar 2 triliun rupiah. Setelah hampir 2 tahun, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka pertama, yaitu "Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Dan yang masih hangat adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman, sebagai tersangka yang sebelumnya pernah memberikan statement bahwa ia tidak melihat ada korupsi pada kasus e-KTP, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Ini adalah hasil dari pemeriksaaan oleh KPK terhadap Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (Sumber:nasional.kompas.com)
Isu terbaru kabarnya akan ada pemeriksaan terhadap mantan menteri dalam negeri era Presiden SBY, yakni Gamawan Fauzi dan yang tak kalah menarik Setya Novanto juga bakal diperiksa, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR. Kalau SN sudah terkenal pandai berkelit dan sudah beberapa kali lolos di beberapa kasus yang menimpanya. Kita lihat saja perjalanan kasus yang sedang ditangani oleh KPK tersebut.
Kembali ke permasalahan e-KTP, Pak Menteri dalam hal ini (Proyek e-KTP) telah berhasil membuat masyarakat Indonesia kalang kabut terkait sanksi yang akan diterima jika sampai 30 September bulan lalu belum juga melakukan rekam e-KTP. Memang untuk mewujudkan suatu tujuan terkadang perlu dilakukan shock therapy, tapi ya jangan terlalu berlebihan. Karena yang berlebih itu kurang bagus apalagi kelebihan berat badan.
Pemberian batas waktu sampai 30 September kemarin ternyata banyak dimanfaatkan oleh para oknum, mereka banyak meraup untung di atas penderitaan masyarakat yang sedang sibuk melakukan rekam data. Informasinya yang diterima masyarakat juga simpang siur, dari blangko yang tersedia 'kata Pak Menteri' dan ternyata saya juga harus bilang semua itu 'Tidak benar'. Terus yang benar yang mana dunk? Blangko habis atau Pemda yang tidak aktif untuk mengambil blangko dari pusat.
Blangko masih ada tetapi sudah dimainkan oleh oknum, sudah jelas karena kalau mau keluarin kocek Rp 200.000,00, dalam tempo 2 hari dipastikan e-KTP bakal selesai. Datang aja ke langsung ke PEMDA Bekasi, dan kamu bisa atur waktu yang penting tidak lewat jam 19:00 WIB.
Informasi Kemendagri yang Selalu Berubah
Jika kita amati, berbagai informasi banyak disampaikan dari Kemendagri tetapi lagi-lagi selalu berubah-ubah. Hari ini, besok sampai lusa dan isinya hanya membuat masyarakat tambah resah. Mending fokus dengan masalah yang belum terselesaikan sampai saat ini. Seperti Server data e-KTP yang katanya dimiliki oleh pihak asing, mengapa tidak segera diselesaikan, atau sedang menunggu bom waktu, nanti ujung-ujungnya menyalahkan pemerintahan yang terdahulu.Â