Mohon tunggu...
Sigit
Sigit Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mimpi-mimpi yang menjadi kenyataan

Dibalik kesuksesan seorang anak ada doa ibu yang selalu menyertainya, kasih sayangnya takan pernah luntur, dan takan tergantikan.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ingat, Hari ini Batas Pelaporan Pajak Elektronik!

30 April 2016   14:19 Diperbarui: 30 April 2016   15:18 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poto|Laporan pajak|Dokpri

Hari ini, 30 April 2016, adalah batas pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan untuk pelaporan pajak pribadi tahun 2015 secara elektronik. Sementara, untuk penyampian laporan secara manual tetap berakhir pada kamis 31 maret 2016. Sebagai warga negara yang baik (Khusus yang baik) sudah semestinya sadar dengan kewajiban tsb.

Pelaporan pajak tahunan baik yang manual maupun yang electronik semestinya berakhir pada 31 maret 2016. Khusus untuk yang electronik, harus diperpanjang karena adanya gangguan teknis yang dialami oleh Ditjen pajak di website-nya akibat banyaknya masyarakat yang mengakses secara bersamaan. Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Kepdirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016, untuk Perpanjangan waktu pelaporan pajak penghasilan orang pribadi tahunan.

Untuk yang sudah mendaftar di Efiling-DJP tentunya akan lebih mudah, karena dapat melaporkan pajak tahunan lewat website atau dengan sitem online. Saya sendiri sudah mendaftar tahun 2014, dan sudah melakukan pelaporan secara online untuk tahun 2014. Dengan adanya Efiling-DJP ini, seharusnya masyarakat lebih terbantu, tetapi dilapangan masih banyak yang belum memanfaatkanya.

Pemerintah dalam hal ini Ditjen pajak, sudah memberikan batas sampai hari ini tanggal 30 April 2016. Dan jika tidak dilakukan pelaporan pajak penghasilan pribadi tahunan, maka denda sudah menanti bagi yang terlambat menyampaikan laporan pajak tahunan. Inilah denda bagi yang terlambat menyampaikan laporan pajak tahunan, saya kutip dari laman http://www.pajak.go.id/;

Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu;
2. SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta;
3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

Jadi tinggal pilih mau melaporkan SPT tahunan tepat waktu (Gratis), atau merogoh kocek Rp 100 ribu khusus untuk SPT tahunan PPh pribadi. Kira-kira sanki mana yang belum anda bayarkan?, saya sendiri baru hari ini melaporkan pajak tahunan secara online untuk tahun 2015 hehehe....,

Sayangkan, jika kita yang sudah taat membayar pajak setiap bulanya harus ikutan membayar denda karena terlambat untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Mudah-mudahan dengan kita taat membayar pajak, hasil pajak tsb benar-benar bisa dialokasikan untuk membangun, memperbaiki dan memelihara Sarana dan prasarana publik. Bukanya dihabiskan untuk biaya pejabat-pejabat yang bermental korup, yang hidup dalam kemewahan tapi rakyat dibawah harus berjuang mati-matian hanya sekedar untuk bertahan hidup. Untuk itu, demi kemakmuran, keamanan, kesejahteraan, kemajuan bangsa kita, mari bersama-sama kita taat pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun