Garut | Pada Jumat, 20 Desember 2024, Polres Garut melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., yang didampingi oleh Forkopimda Kabupaten Garut, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Garut menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot brong yang tidak sesuai standar. Sebanyak 3.783 botol miras dari berbagai jenis dan 3.781 knalpot brong dimusnahkan pada acara tersebut. Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat penghancur Stum untuk miras, sementara knalpot brong dihancurkan menggunakan mesin potong.
Kegiatan ini menjadi ajang simbolisasi komitmen Polres Garut dalam menindak tegas peredaran barang-barang ilegal yang dapat meresahkan masyarakat, seperti miras yang bisa memicu gangguan sosial dan knalpot brong yang menyebabkan polusi suara. Proses pemusnahan disaksikan oleh para tamu undangan serta warga yang turut hadir, memberikan pesan penting bagi masyarakat tentang perlunya menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Garut menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. "Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Garut dari peredaran barang ilegal yang merugikan banyak pihak," ujar AKBP Fajar Gemilang menutup acara.
Dengan pemusnahan ini, Polres Garut berharap dapat lebih mengurangi gangguan ketertiban dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan nyaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H