Warga biasanya menagih janji kepada pemimpin atau dewan yang pernah minta dukungan suara.
Akan tetapi ratusan warga RT 05 RW 08 Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, malah bingung bagaimana membalas budi kepada seorang anggota dewan yang banyak berjasa di lingkungan tempat tinggalnya.
Jalan Tanah
Lebih 15 tahun, warga Perumahan Bumi Indah di daerah Pasar Kemis, Tangerang merasakan sengsaranya tinggal di perumahan yang dikelola oleh pengembang perumahan Artha Buana Sakti.Â
Pasalnya sejak bank BHS terkena likuidasi, nasib perumahan Bumi Indah pun tidak terurus. Ribuan konsumen pun terpaksa  menempati rumahnya yang diambilnya lewat KPR karena takut tidak kebagian rumah. Meskipun jalannya rusak dan gelap, warga tetap setia menempati rumahnya karena takut rumahnya rusak dan hancur kalau tidak ditempati.
"Sewaktu saya dan keluarga menempati rumah di sini, rumah kami benar-benar mewah karena mepet sawah," cerita ibu Ana, seorang penghuni di jalan Cempaka 2. "Soalnya, jalannya masih jalan tanah. Kalau hujan jalannya terendam, benar benar becek seperti sawah."
Diuruk dengan Puing
Sebetulnya membangun jalan perumahan merupakan kewajiban pengembang perumahan. Namun apa daya sejak pembangunan macet kantor pengembang Artha Buana Sakti juga tidak bisa berbuat apa- apa. Mau tak mau penghuni harus swadaya melakukan pengurukan dengan puing keramik yang dibelinya dari pabrik keramik.Â
Selain puing pecahan keramik, jalanan juga ditimbun dengan puing bekas bongkaran bangunan. Namun puing puing itu lama lama amblas dan hilang terkena rendam air hujan. Warga pernah punya gagasan untuk swadaya membeli konblok. Tetapi setelah dihitung, ternyata biayanya cukup tinggi, sehingga warga belum mampu iuran.
Mengundang Dewan
Sekitar bulan Januari 2014, warga RT 05 RT 08 mengundang seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang, yaitu Permas Karno S.Ip dari Hanura. Pada waktu itu, kedatangan anggota dewan Permas Karno disambut meriah oleh derasnya hujan.Â