Kenapa enggak, kenapa enggak diterapkan uji coba dulu, kan. Siapa tahu berhasil dan menjadi solusi polemik parkir liar dan juru parkirnya. Siapa tahu malah dengan dilegalkan malah parkir liar ini dapat ditertibkan dan memberi kontribusi tambahan pendapatan daerah dari sektor parkir.
Pihak terkait juga bisa bersinergi dengan pihak swasta ataupun kepada pihak yang kerap jadi titik parkir liar misalnya untuk ditata lebih baik. Tentu dengan begini akan menjadi nilai tambah tersendiri.
Nilai tambahnya lagi tentunya adalah andil dalam membasmi premanisme, karena tidak dimungkiri citra negatif dari juru parkir liar ini enggak jauh dari aksi premanisme, bila enggak diberi uang parkir marah dan kerap maksa minta diberi, jadinya kan malah meras dan malak. Tak pelak konflik terjadi, dan yang kerap terintimidasi dan jadi korban adalah pemilik kendaraan.Â
Nah, kalau mereka dibina dan disuvervisi oleh pihak berwenang, diberi wawasan dan pendidikan, tentu mereka pasti jadi lebih santun dan terdidik. Iya enggak.Â
Apalagi bila mereka direkrut jadi semacam karyawan bantu dengan diberi sejumlah penghasilan dari pihak terkait, wah mungkin malah lebih bagus lagi perilakunya bahkan ekonominya.
Ya, parkir liar dan juru parkir liar adalah bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi polemik baik itu pro dan kontra. Tak sedikit kerugian yang ditimbulkan akibat aksi paksa juru parkir liar dalam memungut tarif parkir di suatu area yang dikuasainya. Namun tidak dipungkiri tak sedikit juga terbantu atas parkir liar ini.
Oleh karenanya hal ini agar dapatnya jadi perhatian pihak terkait untuk dicarikan solusinya, berkaitan dengan adanya wacana legalisasi parkir liar, agar kiranya bisa diuji coba untuk diterapkan dan didapatkan hasil.
Kalau enggak dicoba, tentu tidak akan tahu apa yang menjadi hasilnya, maka tentunya wacana tersebut agar dapatnya diterapkan. Tidak mudah memang, tapi siapa yang tahu bagaimana hasilnya kalau enggak diterapkan. Namun tentunya sebelum diuji coba, agar hendaknya dikaji dan dipertimbangkan lagi dengan mendalam.Â
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Artikel ke 183 tahun 2023.