Pernah saya parkir kendaraan disuatu area parkir toko yang ada papan pengumumannya bahwa area parkir toko tersebut gratis. Namun ternyata ketika saya sudah selesai belanja dan mau pergi meninggalkan area parkir eh tetiba ada juru parkir yang menagih uang parkir.
Sempat saya konflik menolak memberi uang parkir dengan berdasarkan tulisan pada papan pengumuman bahwa parkir gratis, namun tetap saja juru parkir tersebut meminta uang parkir. Demi menghindari keributan lebih lanjut saya lebih memilih mengalah.
Padahal sih kalau saya mau membawanya ke ranah hukum atau memidanakannya sebenarnya bisa saja, karena juru parkir liar tersebut melakukan sejenis tindakan pemerasan kepada saya.
Tapi saya lebih memilih mengalah dengan mempertimbangkan aspek "memaklumi" dan keamanan serta keselamtan diri dari kelakuan juru parkir liar tersebut. Bukan tidak berani melawan tapi dewasa bertindak dengan pertimbangan bijak.
Kemudian disatu sisi juga soal parkir liar ini, saya pernah juga merasa terbantu dengan keberadaan juru parkir liar di suatu area tertentu yang membutuhkan penjagaan kendaraan saya. Apalagi parkirnya saya tinggalkan agak lama. Meski bayar sedikit mahal tapi saya merasa tidak was-was karena ada yang jaga yaitu si juru parkir tersebut.
Ya, itulah dua sisi parkir liar dan juru parkirnya yang memang sudah menjadi rahasia umum dihampir sebagian besar wilayah Indonesia. Keberadaan parkir liar pun sampai saat ini masih menjadi masalah yang belum ada titik temunya sebagai solusi.
Padahal kalau parkir liar dan juru parkirnya ini bisa dikelola dengan baik dan juru parkirnya dibina dengan baik oleh pihak terkait, mungkin ceritanya bisa lain.
Terus bagaimana bila dilegalkan saja, apakah ini bisa jadi solusi?
Nah, kebetulan baru-baru ini ada wacana bahwa parkir liar ini akan dilegalkan oleh pihak pemerintah terkait. Titik parkirnya ditertibkan dan juru parkirnya dibina yang tentunya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.