Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kabel Semrawut di Ruang Publik, Tanggung Jawab Siapa?

4 Agustus 2023   11:45 Diperbarui: 4 Agustus 2023   12:33 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabel semrawut di ruang publik?

Ya, hampir disemua tempat di negeri kita ini terdapat masalah kesemrawutan kabel utilitas di ruang publik ini. Kita sering disuguhkan pemandangan nir estetika yaitu semrawutnya kabel yang terletak pada tiang-tiang di ruang manfaat jalan.

Berbagai peristiwa yang menyebabkan kerugian baik itu korban jiwa dan materi akibat semrawutnya kabel ini seperti, terjerat ataupun tersetrum kabel yang terjuntai turun pun terjadi.

Kita pun kerap bertanya-tanya, siapa sih sebenarnya yang bertanggung jawab terkait penataan kabel utilitas di ruang publik ini, apakah pemerintah atau pemilik kabel? Kalau ada kecelakaan akibat kabel utilitas ini kemana menggugat atau menuntutnya, kepada pemerintahkah atau kepada pemilik kabel?

Ya, yang jelas kalau berdasarkan Undang-undang yang mengaturnya, maka tentang kabel utilitas di ruang publik ini ada di atur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (“UU 38/2004”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP 34/2006”).

Di dalamnya antara lain menjelaskan bahwa, Setiap orang dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Selain peruntukan yang telah ditetapkan, pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan wajib memperoleh izin. 

Hal tersebut meliputi bangunan yang ditempatkan di atas, pada, dan di bawah permukaan tanah di ruang manfaat jalan dan di ruang milik jalan dengan syarat:

• tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan;

• sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun