Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Apakah Anak Magang Digaji? Ini yang Perlu Diketahui

21 Juni 2023   13:41 Diperbarui: 21 Juni 2023   14:45 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peserta magang di suatu kantor | Dokumen Foto Via Freepik.com

Magang atau internship, apakah digaji ataupun dapat honor? 

Apakah dapat juga fasilitas jaminan sosial, jaminan kesehatan dan fasilitas pendukung kesejahteraan lainnya?

Apa sajakah kira-kira hak dan kewajiban peserta magang di suatu kantor? Termasuk dalam hal ini penyelenggara magang?

Ya, inilah yang kerap dipertanyakan oleh peserta magang dan pihak yang menyelenggarakan ataupun mempekerjakan peserta magang. Sehingga karenanya kerap menjadi polemik dan perdebatan antara peserta magang dan penyelenggara magang.

Nah berkaitan dengan itu, maka beberapa penjelasan terkait kesejahteraan honorarium peserta magang yang penulis jabarkan berikut ini semoga bisa menjadi wawasan bagi bersama.

Ya, yang jelas ketentuan soal magang ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2020.

Dijelaskan di dalamnya bahwa penyelenggara magang memiliki kewajiban memberikan uang saku, artinya juga tentang magang ini tidak diatur tentang bagaimana dan berapanya besaran gaji bagi peserta magang, namun demikian terdapat aturan tentang memperoleh hak uang saku bagi peserta magang.

Memang terkait besaran uang sakunya dalam Permenaker tersebut tidak disebutkan, namun penyelenggara magang tetap harus memberikan uang saku kepada peserta magang yang bisa berupa, uang makan, insentif atau uang transport.

Jadi, kalau penyelenggara magang mempekerjakan peserta magang tapi tidak diberikan hak uang saku, maka penyelenggara magang tidak patuh pada Permenaker dan dapat dituntut atau peserta magang dapat mengklaim terkait hak uang sakunya tersebut.

Ilustrasi peserta magang di suatu kantor | Dokumen Foto Via Freepik.com
Ilustrasi peserta magang di suatu kantor | Dokumen Foto Via Freepik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun