Patut dicamkan, pungutan liar akan terancam hukuman penjara. Oleh karenanya, pihak sekolah janganlah asal dan sembarangan dalam menerapkan pungutan, kalau tidak, maka ranah hukumlah urusannya.
Demikian kiranya artikel singkat ini, semoga bermanfaat.
Artikel ke 126 tahun 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!