Ada berbagai macam ancaman hukuman penjaranya sesuai yang diatur dalam UU tersebut, untuk lebih jelasnya bisa dibaca UU yang penulis sampaikan sebelumnya. Intinya pungli ada ancaman pidananya yaitu hukuman penjara.
Nah, berdasarkan dengan konsitusi diatas, pihak sekolah dapat saja diadukan oleh pihak orangtua peserat didik kepada pihak yang berwenang sebagai tindakan melawan hukum karena melakukan Pungli.
Oleh karenanya, dengan melihat potensi adanya pelanggaran hukum dengan tuduhan pungli ini, maka pihak sekolah dalam hal menerapkan pungutan biaya pendidikan ini haruslah sangat hati-hati.
Diskusikan atau bicarakan terlebih dahulu dengan pihak orangtua peserta didik, jangan asal menerapkan pungutan dan jangan memaksakan pungutan.
Sebaiknya bila akan menerapkan pungutan, diadakan dahulu pertemuan atau rapat bersama, kalau misal dalam pertemuan tersebut banyak suara orangtua peserta didik yang tidak setuju dengan pungutan, ya jangan dipaksakan, namun bila mayoritas suara orangtua peserta didik menyatakan sepakat barulah bisa diterapkan.
Namun dengan catatan juga, meskipun soal pungutan mayoritas suara orangtua peserta didik setuju, jangan juga bagi mereka yang keberatan atas pungutan dipaksakan. Karena kondisi ekonomi setiap orangtua peserta didik tidaklah sama, ada yang mampu ada yang kurang mampu.
Nah, bagi yang kurang mampu inilah semestinya harus dibantu dengan bijaksana dengan solusi yang terbaik, jangan pula karena mentang-mentang sudah disepakati mayoritas suara, tapi dipaksakan, tentu saja akan membenani dan memberatkan bagi orangtua peserta didik yang kurang mampu.
Kesimpulannya, pungutan biaya pendidikan seperti di antaranya pungutan biaya wisuda, biaya perpisahan, biaya praktikum, dan biaya lainnya soal pendidikan boleh saja diterapkan.
Namun haruslah melibatkan orangtua peserta didik terkait setuju atau tidaknya, membebani atau tidaknya, termasuk keberatan atau tidaknya.
Jangan menerapkan pungutan iuran biaya pendidikan dengan sepihak apalagi memaksakan, karena hal ini adalah termasuk tindakan pidana pungutan liar.