Menkopolhukam RI Mahfud MD mendapatkan laporan adanya pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.Â
Pergerakan uang tersebut sebagian besar di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Astaga, gila bener ini, wah wah ini jelas harus ditelusuri dan diusut tuntas ini, enggak main-main ini, karena ada potensi pelanggaran hukum tindak pidana pencucian uang secara berjamaah oleh oknum-oknum jahat di Kemenkeu RI.
Terus gimana ini inspektoratnya Kemenkeu RI ini, kerjanya gimana sih, kok bisa ada transaksi mencurigakan 300 Triliun Rupiah kok enggak terdeteksi.
Setelah kasus Rafael Alun mencuat kok baru ketahuan, jadi selama ini ngapain aja tuh, apa memang sudah ada kongkalikong antar masing-masing oknum.
Bajingan banget ini namanya, jelas saja masyarakat semakin marah dan sangat tersakiti kalau begini caranya. Karena pasti ada uang masayarakat juga di dalamnya. Pokoknya ini harus diusut tuntas.Â
Yang jelas, kalau laporan ini sudah dirilis secara resmi oleh Pak Mahfud MD, hampir bisa dipastikan akurasinya adalah benar. Contohnya saja Kasus Sambo.Â
Artinya disini, besar kemungkinan memang telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang secara berjamaah di Kemenkeu RI.Â
Bah! Bangke-bangke. Masyarakat banyak yang sedang dilanda kesusahan eh ada bancakan berjamaah di Kemenkeu RI. Apa enggak kurang ajar ini namanya.
Ada apa di Kemenkeu RI ini, apakah telah terjadi white Collar crime secara terstruktur sistematis dan masif di Kemenku RI?Â