"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana mati"!Â
Duk, duk, duk, palu Hakim pun diketuk dengan nyaring.
Sorak sorai pengunjung yang memadati ruang sidang pun bergemuruh. Tangis ibu dan ayah, serta keluarga Joshua yang hadir pun pecah di ruag sidang, terdengar sayup-sayup suara ibunda Joshua lirih berterima kasih atas apa yang jadi keputusan hakim.
Ya, begitulah amar putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso yang dengan tegas saat membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti bersalah sesuai pasal 340, sama sekali tidak ada yang meringkan dan lebih banyak yang memberatkan.Â
Vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Ya, keberanian hakim menjatuhkan vonis mati tersebut patut diapresiasi, karena sebelumnya banyak spekulasi-spekulasi yang pesimis terhadap keputusan hakim terhadap Ferdy Sambo.
Apalagi ketika terdengar kabar ada operasi rahasia dari oknum pihak "bintang-bintang" yang mengintervensi dan mengklandestin sidang sambo, sehingga timbul keragu-raguan publik terkait vonis Ferdy Sambo.
Namun pada akhirnya keragu-raguan publik terbantahkan, momentum tersebut tertoreh manis pada hari Senin, 13 Februari 2023, di PN Jaksel, bahwa Ferdy Sambo di vonis pidana mati.
Lantas, dengan vonis mati Ferdy Sambo ini, akankah jadi momentum, bahwa hukum di negeri kita mulai membaik bahwa hukum telah tajam ke atas?