Ya, kita tak boleh pesimis, terkait produk KUHP yang baru disahkan ini, kita harus optimis bahwa KUHP ini kedepan bukannya semakin menyulitkan dan memberatkan masyarakat tapi lebih kepada semakin membaiknya penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Termasuk bagaiman asas transparansinya, diharapkan bisa lebih baik dari produk hukum peninggalan kolonial, lebih bijak dalam penerapannya.
Sehingga jargon bahwa hukum kita itu tumpul keatas tapi tajam kebawah enggak berlaku lagi, yang ada hukum itu berlaku adil kepada siapa saja tanpa terkecuali, semua orang sama dimata hukum. Itulah sejatinya harapan KUHP yang baru ini.
Saran.
Ya, sebagai saran, agar kiranya produk KUHP yang baru ini bisa fleksibel atau dalam artian bila kedepan produk KUHP ini perlu direvisi atau diperbaiki, maka agar hendaknya jangan lah kaku-kaku amat bersikukuh enggak bisa direvisi atau diperbaiki.
Di harapkan juga, bila KUHP yang baru ini ada aspirasi masyarakat bahwa perlu direlevankan dengan dinamika penerapannya di lapangan, maka jangan abaikan aspirasi masyarakat dan seluruh elemen bangsa.
Apalagi bila nantinya seiring waktu dijalani ternyata produk hukum KUHP ini enggak demokratis dan membungkam masyarakat, maka pihak terkait agar dapatnya membuka mata dan hati, jangan buta hati dan nurani.
Yang tak boleh ketinggalan juga adalah, jangan juga membungkam aspirasi dan kritik masyarakat yang masih kontra dengan aturan-aturan pasal dalam KUHP ini. Harapannya adalah sikapi aspirasi ini dengan bijak. Jangan represif dan menutup pintu dan tutup mata.
Sebaliknya juga, bagi yang masih kontra dengan KUHP yang baru ini, agar dapatnya juga menempuh dengan cara-cara yang elegan dan bijaksana dalam menyuarakam aspirasi masing-masing ke Mahkamah Konstitusi.
Intinya, sejarah hukum kita telah tertulis, bahwa negeri kita sudah punya KUHP yang baru, KUHP kolonial sudah tidak berlaku lagi.Â
Dengan KUHP yang baru ini, semoga ada asa membaiknya penegakan hukum di negeri kita ini yang tentunya semua itu akan terbukti seiring berjalannya waktu.