Pernahkah Anda berpapasan dengan pengendara yang melawan arus lalu lintas?
Lantas, bagaimana reaksi Anda, sebel, jengkel, marah, dan reaksi enggak terima lainnya?
Atau justru Anda yang pernah melawan arus lalu lintas?
Lantas, apakah yang menjadi alasan Anda melawan arus lalu lintas tersebut?
Ingin cepat kah, karena kalau lewat jalur normal jauh memutar kah, atau mungkin karena alasan pembenaran lainnya?
Padahal sebenarnya melawan arus lalu lintas ini membahayakan, karena jelas sangat berisiko fatal mengakibatkan kecelakaan.
Bahkan, terkait melawan arus lalu lintas ini merupakan pelanggaran, karena ada aturan hukumnya dan ada sanksi pidananya.
Bagi pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut pasal tersebut, bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-(Pasal 287 ayat 1).
Kemudian juga, terkait marka jalan, apakah Anda memahami apa maksud marka jalan yang terdapat di jalan raya? Seringkah Anda melanggarnya taupun Anda mendapati pengendara lainnya melanggar marka jalan?Â