Atas perbuatan tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, terdakwa Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimalnya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dalam sidang, terdakwa Putri Candrawathi bersikukuh pada alibinya bahwa Brigadir Joshua telah melakukan tindakan tidak senonoh pelecehan sesksual (Asusila) kepada dirinya yang terjadi dirumah Magelang.
Yang anehnya juga, apa yang dituduhkan terdakwa Putri Candrawathi terhadap Joshua tersebut dilaporkan terjadi dirumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.
Tapi, setelah fakta kejadian di Duren Tiga terungkap, ternyata yang terjadi di Duren Tiga adalah pembunuhan berencana, dan secara faktanya juga telah terbukti, bahwa tidak pernah ada terjadi tindak asusila yang dilakukan Brigadir Joshua terhadap terdakwa Putri Chandrawathi.
Lantas, dari fakta-fakta di atas, berkaitan dengan tetap bersikukuhnya terdakwa Putri Candrawathi dengan alibinya menuduh Brigadir Joshua melakukan tindak asusila terhadap dirinya akankah dapat terbukti?
Ya, kalau berdasar dari fakta yang sudah mengemuka bahwa apa yang dituduhkan terdakwa Putri Candrawathi kepada Brigadir Joshua tidak memiliki bukti pendukung yang menguatkan alibinya.
Termasuk tidak ada saksi yang melihat atau menyatakan kebenaran kejadian bahwa apa yang dituduhkan terdakwa Putri Candrawathi, maka sangatlah kecil kemungkinannya tindakan asusila yang dituduhkannya terhadap Brigadir Joshua terhadap dirinya benar terjadi.
Alias alibinya bakal tidak akan diterima dalam persidangan. Apalagi dalam sidang, ternyata para Jaksa dan Hakim  berfokus pada fakta kejadian di rumah Duren Tiga dan fakta peristiwa di rumah Saguling.