Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kelimanya didakwa perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ya, semenjak jadi Justice Collaborator ternyata Richard Eliezer banyak mengungkap dan menguak fakta kebenaran terkait kematian Brigadir Joshua.
Tak hanya itu, selain sebagai terdakwa dan justice collaborator, ternyata Richard Eliezer juga menjadi saksi mahkota ataupun saksi kunci.
Dalam proses persidangan, terdakwa Richard Eliezer tak sedikit pun menampik dakwaan dan berjanji akan jujur sejujur-jujurnya dalam persidangan.
Bahkan, terdakwa Richard Eliezer meminta maaf kepada keluarga Brigadir Joshua dan bersimpuh dihadapan Ibunda Brigadir Joshua.
Suasana emosional dan haru terjadi, tatkala Keluaraga Brigadir Joshua bersaksi, apalagi ketika Ibunda Joshua dengan penuh kesedihan menangis dalam memberikan kesaksian.
Sulit untuk tidak meneteskan airmata ketika Ibunda Brigadir Joshua dengan haru pilu mengungkapkan kesaksiannya dengan tangis terisak-isak.
Betapa tergambar, begitu pedih dan sedihnya Ibunda Brigadir Joshua kehilangan anak kesayangannya yang ternyata meninggal tidak wajar, atau dibunuh secara kejam oleh Ferdy Sambo Cs.
Secara intinya keluarga Joshua meminta agar terdakwa Richard Eliezer untuk jujur mengungkapkan kebenaran terkait kematian Brigadir Joshua.
Lantas dengan peran dam perilaku terdakwa Richard Eliezer yang berani menjadi Justice Collaborator dan berjanji memegang teguh komitmen untuk jujur mengungkap kebenaran dalam persidangan, akankah dapat membebaskannya dari jerat hukum?
Ya, biar bagaimanapun juga, dalam kasus kematian Brigadir Joshua ini, terdakwa Richard Eliezer telah menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.Â
Meskipun dirinya melakukan perbuatannya tersebut atas perintah atasannya yaitu terdakwa Ferdy Sambo, atau karena relasi kuasa, namun terdakwa Richard Eliezer tetaplah masuk kategori sebagai pembunuh Brigadir Joshua.
Biar bagaimanapun juga dirinya juga terlibat dan masuk dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dan mengetahui seperti apa skenario rencana pembunuhan tersebut dirancang.
Jadi, hukum harus tetap tegak lurus dan berkeadilan, oleh karenanya Richard Eliezer harus tetap dikenakan jerat hukum atas perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.
Lantas juga, bagaimana dengan perannya sebagai justice collaborator dan komitmennya untuk jujur, apakah tidak bisa membebaskan Richard Eliezer tanpa syarat?
Ya, sebagai justice collaborator, apalagi bila kedepan perannya benar-benar sangat membantu para aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran, tidak semata-mata langsung membebaskanya, namun setidaknya hal ini bisa meringankan hukumannya.
Sebab, keadilan dan tegaknya hukum harus tetap diutamakan demi tetap menjunjung tinggi marwah hukum di negeri kita ini.
Sehingga, Richard Eliezer harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, karena biar bagaimanapun juga dirinya telah menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.
Ya, sejauh ini proses pengungkapan kasus kematian brigadir j sedikit banyaknya sudah mulai mendapat simpati publik karena diterapkan secara transparan.
Tentunya yang jadi harapan itu adalah, semoga saja komitmen transparansi untuk mengungkap kasus Brigadir J ini tetap dijunjung tinggi hingga kedepan sampai dijatuhkan hukuman setimpal kepada Ferdy Sambo Cs atas perbuatan mereka masing-masing.
Demikian artikel singkat ini.
Untuk Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H