Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kelimanya didakwa perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ya, semenjak jadi Justice Collaborator ternyata Richard Eliezer banyak mengungkap dan menguak fakta kebenaran terkait kematian Brigadir Joshua.
Tak hanya itu, selain sebagai terdakwa dan justice collaborator, ternyata Richard Eliezer juga menjadi saksi mahkota ataupun saksi kunci.
Dalam proses persidangan, terdakwa Richard Eliezer tak sedikit pun menampik dakwaan dan berjanji akan jujur sejujur-jujurnya dalam persidangan.
Bahkan, terdakwa Richard Eliezer meminta maaf kepada keluarga Brigadir Joshua dan bersimpuh dihadapan Ibunda Brigadir Joshua.
Suasana emosional dan haru terjadi, tatkala Keluaraga Brigadir Joshua bersaksi, apalagi ketika Ibunda Joshua dengan penuh kesedihan menangis dalam memberikan kesaksian.
Sulit untuk tidak meneteskan airmata ketika Ibunda Brigadir Joshua dengan haru pilu mengungkapkan kesaksiannya dengan tangis terisak-isak.
Betapa tergambar, begitu pedih dan sedihnya Ibunda Brigadir Joshua kehilangan anak kesayangannya yang ternyata meninggal tidak wajar, atau dibunuh secara kejam oleh Ferdy Sambo Cs.
Secara intinya keluarga Joshua meminta agar terdakwa Richard Eliezer untuk jujur mengungkapkan kebenaran terkait kematian Brigadir Joshua.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!