Apapun yang menjadi perlawanan Ferdy Sambo dalam persidangan tetap saja secara faktanya dirinyalah otak tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Karena Ferdy Sambo lah yang merancang skenario menghabisi nyawa Brigadir Joshua bersama terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Artinya, sedari awal sudah ada niat jahat secara bersama-sama untuk membuat rencana membunuh Brigadir Joshua. Termasuk merancang skenario Obstruction of Justice.
Jadi, apapun perlawanan Ferdy Sambo bersama keempat komplotannya tersebut, termasuk dengan para terdakwa Obstruction of Justice dalam rangka lolos dari jeratan hukum untuk melawaan dakwaan, tapi secara faktanya mereka telah berbuat melawan hukum dengan melakukan kejahatan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Ya, dalam proses sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua, ternyata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf melawan dakwaan dengan memutar balikkan fakta, sedangkan terdakwa Richard Eliezer yang juga sebagai Justice Collaborator, meskipun ada perlawanan tapi lebih banyak memilih untuk jujur dalam persidangan dan menerima dakwaan.
Sementara keenam terdakwa Obstruction of Justice meskipun ada perlawanan tapi lebih banyak memilih menerima dakwaan, yang ternyata intinya keterlibatan mereka ternyata diotaki atau atas dasar perintah Ferdy Sambo.
Meski bentuk perlawanan dipersidangan oleh Ferdy Sambo Cs adalah hak mereka dalam rangka lolos dari jeratan hukum, tapi kecil kemungkinannya mereka bisa lolos dari jeratan hukum.
Atau dalam artian, sepandai-pandainya Ferdy Sambo Cs bertahan dengan kesalahannya alias kejahatannya demi melawan kebenaran, maka perlawanan tersebut hanyalah jadi kepercumaan belaka.
Karena pada akhirnya jeratan hukum jugalah yang bakal mengantarkan Ferdy Sambo Cs ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahat mereka.