Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dan Kasus Obstuction of Justice perintangan penyidikan Kasus Brigadir Joshua sudah digelar oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Mulai tanggal 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo Cs pada akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua, sedangkan Hendra Kurniawan Cs sebagai terdakwa Kasus Obstuction of Justice perintangan penyidikan Kasus Brigadir Joshua.
Secara khusus juga, terdakwa Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Ya, berat banget dakwaan Ferdy Sambo, untuk lolos dari hukuman mati saja sulit, apalagi ditambah dakwaan perintangan penyidikan, jelas hukuman berat bakal diterima Ferdy Sambo sesuai perbuatan jahatnya.
Yang jelas, para terdakwa pasti akan berupaya membela diri masing-masing dalam upaya lolos dari jeratan hukum, sehingga bakal terjadi perang alibi dan perang opini di antara para terdakwa.
Perang kejujuran dan perang kebohongan di antara para terdakwa bakal sengit, saling bantah dan saling membenarkan diri bakal mewarnai sidang para terdakwa.
Sebab, meskipun sudah di sumpah, bukanlah tidak mungkin para terdakwa akan tetap berbohong demi menyelamatkan diri masing-masing.
Jujur dalam sidang itu adalah hal langka, namun demikian bukan berarti juga para terdakwa bakal enggak jujur semuanya dalam persidangan tersebut.
Ya, wajar saja, karena pembelaan diri itu adalah hak masing-masing terdakwa, mau beralibi apapun, mau berbohong sekalipun untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum, ya terserah saja.
Tapi jelas para jaksa dan hakim tidaklah mudah begitu saja untuk "dikadalin" sedemikian rupa oleh para terdakwa dan enggak akan semudah itu mempercayai bermacam alibi pembelaan diri para terdakwa.