Kejanggalan demi kejanggalan soal kasus Brigadir J, satu demi satu mulai terungkap, satu persatu kepingan demi kepingan puzzle kasus Brigadir J mulai terangkai menuju titik temunya.
Pasca penetapan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua yaitu, FS, RR, KM, dan RE dalam kasus kejahatan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, maka berbagai temuan-temuan fakta baru telah dibeberkan oleh para pihak pengusut baik itu oleh Timsus maupun Komnas HAM.
Namun di tengah pengusutan ini, ternyata ada fakta temuan baru yang tidak kalah aneh dan janggal pula, yaitu soal transaksi perbankan secara "gaib" pada rekening milik Brigadir Joshua.
Kejanggalan transaksi perbankan secara "gaib" atau transaksi "siluman" tersebut dibeberkan secara gamblang oleh pihak Pengacara Brigadir Joshua, yaitu Kamaruddin Simanjuntak.
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2022, telah terjadi transaksi perbankan dari rekening milik Brigadir Joshua yang mengirimkan sejumlah uang melalui transaksi transfer senilai Rp. 200 juta ke rekening milik Irjen Pol Ferdy Sambo.
Padahal seperti yang sudah diketahui, Brigadir Joshua sudah meninggal dunia atau tewas terbunuh pada tanggal 8 Juli 2022, dan bahkan dalam hal ini Ferdy Sambo diduga telah mencuri 4 rekening yang dimiliki oleh Brigadir Joshua.
Bahkan kesemuanya rekening milik Brigadir Joshua tersebut telah dikuras habis tak tersisa, termasuk juga dugaan bahwa Ferdy Sambo Cs mengambil barang-barang lain milik Brigadir Joshua, seperti HP dan Laptop.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan".
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit, dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp. 200 juta.
(Kamaruddin Simanjuntak).
Ya, fakta yang diungkapkan oleh
Kamaruddin Simanjuntak soal transaksi "gaib" perbankan tersebut memang patutlah juga dicurigai dan aneh juga.